Scroll Untuk Membaca

Medan

Perlu Uji Scientific Evidence Dalam Kasus Narkoba Yang Hilangkan Nyawa

DOSEN Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Dr Alpi Sahari, SH, M.Hum. Waspada/ist
DOSEN Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Dr Alpi Sahari, SH, M.Hum. Waspada/ist

MEDAN (Waspada): Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Dr Alpi Sahari, SH, M.Hum (foto) mengatakan bahwa fenomena penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri di era disrupsi saat ini mengalami berbagai tantangan. Di antaranya tantangan perlunya uji scientific evidence dalam kasus Narkoba yang hilangkan nyawa.

“Tantangan itu apabila tidak disikapi secara komprehensif akan menghilangkan karakteristik penegakkan hukum yang bersifat independen bebas dari pengaruh dan/atau intervensi dalam bentuk apapun,” ujar Dr Alpi di Medan, Kamis (17/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Perlu Uji Scientific Evidence Dalam Kasus Narkoba Yang Hilangkan Nyawa

IKLAN

Menurutnya, Polri selaku penyidik sebagai prime mover penegakan hukum tentunya bekerja dalam melaksanakan perintah jabatan untuk mencari kebenaran materil yang mengharuskan membuktikan suatu peristiwa.

“Ini sebagai fakta hukum (beyond reasonable doubt), bukan didasarkan pada opini maupun viralnya suatu peristiwa yang belum tentu sebagai fakta hukum yang berdampak pada diperiksanya penyidik karena diduga kurang profesional,” bebernya.

Dia menegaskan, opini dan viralnya suatu peristiwa bukan merupakan fakta hukum, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengukur ketidakprofesionalan penyidik.

“Karena opini masih berada dalam tatanan preponderance of evidence yang memerlukan pengujian kebenaran melalui scientific evidence,” ujar Dr Alpi yang sering diminta memberikan keterangan ahli terhadap beberapa kasus yang menjadi perhatian publik.

Dr Alpi menjelaskan Polri dalam menjalankan perintah jabatan tentunya sangat rentan menimbulkan suatu perbuatan yang dikualifikasi sebagai delik pidana. Namun hukum pidana memberikan alasan pembenar untuk menghapuskan pidana apabila dilakukan secara patut dalan lingkup subronasi.

Dia mencontoh dalam pengungkapan peredaran gelap Narkoba dan penangkapan pelaku oleh Polres Pelabuhan Belawan yang mengakibatkan hilangnya nyawa pelaku karena melakukan perlawanan, namun menurut keluarga pelaku tidak ada melakukan perlawanan, selanjutnya peristiwa ini menjadi viral.

“Untuk menemukan kebenaran atas peristiwa ini tentunya harus melakukan pendekatan scientific eviden berupa peristiwanya harus terbukti (beyond reaonable doubt) sehingga dapat dikualifikasi melaksanakan perintah jabatan,” tegasnya.

Diuraikan, bahwa di dalam hukum pidana terdapat dua hal yang harus diperhatikan untuk menghapuskan pidana yakni: Pertama, perintah jabatan yang dilakukan secara patut dan seimbang, sehingga tidak melampaui batas kewajaran. Kedua, melaksanakan perintah undang-undang berdasarkan prinsip subsidaritas dan proporsionalitas.

Prinsip subsidaritas dalam kaitannya dengan perbuatan pelaku adalah untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan dan mewajibkan pelaku berbuat demikian. Sedangkan prinsip proporsionalitas, yaitu pelaku hanya dibenarkan jika dalam pertentangan antara dua kewajiban hukum yang lebih besarlah yang diutamakan.

“Hal lain yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan perintah undang-undang adalah karakter dari pelaku. Apakah pelaku tersebut selalu melaksanakan tugas-tugas dengan iktikad baik ataukah justru sebaliknya. Hukum pidana telah meletakkan dasar penghapusan pidana dalam melaksanakan perintah jabatan dan melaksanakan perintah undang-undang,” sebutnya.

Artinya, kata Dr Alpi, bahwa tidak ada satupun peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang melebihi pengaturannya dan/atau bahkan lebih super power daripada Undang-Undang kecuali UUD 1945 dan Pancasila karena Negara Republik Indonesia adalah Rechtstaat bukan Machstaat (Negara Hukum bukan Negara Kekuasaan).(m05/A)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE