MEDAN (Waspada): Perjuangan Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara Peduli Lapangan Merdeka untuk mempertahankan lapangan bersejarah ini sebagai Cagar Budaya Nasional terus berlanjut.
Setelah gugatan mereka ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan, kini melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Langkah hukum ini dilakukan karena mereka menilai revitalisasi Lapangan Merdeka yang dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang saat ini Gubernur Sumatera Utara cacat prosedur dan mengabaikan statusnya sebagai Cagar Budaya yang berpotensi ditingkatkan menjadi Cagar Budaya Nasional: Situs Proklamasi RI.
Lapangan Merdeka Medan ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Pemko Medan pada 28 Oktober 2021. Namun, hanya dalam waktu kurang dari tujuh bulan, Bobby Nasution melakukan revitalisasi secara sepihak tanpa mempertimbangkan fungsinya sebagai ruang terbuka publik serta nilai sejarah yang bisa menjadikannya sebagai Cagar Budaya Nasional.
Menurut Kuasa Hukum Tim 7 Medan Menggugat, Redyanto Sidi pelaksanaan revitalisasi yang dimulai pada 7 Juli 2022 oleh Presiden Joko Widodo, didampingi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Wali Kota Bobby Nasution, mengandung banyak cacat hukum, baik dari segi proses, administrasi, maupun substansi.
“Seharusnya, sebelum melakukan revitalisasi, ada kajian mendalam dan mekanisme yang benar, termasuk mengusulkannya ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI agar Lapangan Merdeka naik statusnya menjadi Cagar Budaya Nasional,” ujar Redyanto, Minggu (23/3).
Ditolak Pengadilan Merasa ada ketidakadilan, Tim 7 Medan Menggugat yang terdiri dari tujuh orang perwakilan warga Medan, melalui LBH Humaniora, mengajukan gugatan citizen lawsuit ke PN Medan.
Namun, Majelis Hakim PN Medan tidak menerima gugatan tersebut. Mereka lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan, tetapi putusan PT Medan justru menguatkan putusan PN Medan. Tidak terima dengan hasil tersebut, Tim 7 Medan Menggugat kini mengajukan kasasi ke MA pada Senin, 17 Maret 2025.
Kesepakatan Bersama
Di tempat terpisah, Koordinator Peduli Lapangan Merdeka Medan-Sumut Miduk Hutabarat menegaskan, bahwa langkah kasasi ini adalah hasil kesepakatan bersama antara Tim 7 Medan Menggugat dan tim kuasa hukum. Mereka berharap MA akan melihat substansi perkara ini dengan lebih jernih dan mempertimbangkan pentingnya meningkatkan status Lapangan Merdeka menjadi Cagar Budaya Nasional.
“Saat ini, materi kasasi masih dalam tahap konstruksi oleh tim hukum. Kami berharap upaya ini bisa membuahkan hasil yang berpihak pada kepentingan publik,” ujar Miduk dalam pernyataan resminya, Sabtu (22/3). Ia juga mengajak berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, jurnalis, presenter TV & radio, influencer hingga pemikir lepas, untuk ikut menyuarakan pentingnya Lapangan Merdeka sebagai pusaka kota dan pusaka bangsa.
Menurut Miduk, Lapangan Merdeka bukan sekadar ruang terbuka hijau, tetapi juga saksi sejarah perjuangan bangsa. Ia memiliki nilai fisik (tangible) dan nilai sejarah yang tidak berwujud (intangible) yang harus dijaga agar tetap lestari. “Ini bukan hanya soal tanah Lapangan Merdeka, tetapi juga soal sejarah panjang yang melekat di sana. Kami melakukan ini sebagai bentuk tanggungjawab konstitusional sebagaimana diatur dalam UU No.10 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya, untuk menjaga dan melindungi warisan sejarah bangsa Indonesia,” tegasnya. (m26)
Waspada/ME Ginting
Kondisi saat ini Lapangan Merdeka Medan sudah dibangun oleh Pemerintah Kota Medan.
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.