Perjanjian Sudah Berakhir, Sewa Medan Mall Harus Ditender Ulang

  • Bagikan
PUSAT perbelanjaan Medan Mall. Waspada/ist
PUSAT perbelanjaan Medan Mall. Waspada/ist

MEDAN (Waspada): Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemko Medan, Medan Zulkarnain Lubis menegaskan, perjanjian sewa antara Pemko Medan dengan pengelola pusat perbelanjaan dan hiburan Medan Mall telah berakhir akhir tahun 2023 lalu dan harus ditender ulang.

“Sudah berakhir (perjanjian sewa itu), dan kita minta PT Medan Megah selaku pengelola Medan Mall yang merupakan aset Pemko untuk menindaklanjutinya sesuai prosedur, yakni melakukan tender ulang,” kata Zulkarnain Lubis kepada wartawan di Medan, akhir pekan lalu.

Pusat perbelanaan yang jadi favorit warga Kota Medan khususnya di hari besar keagamaan itu, terletak di depan Pusat Pasar Medan dan bersebelahan dengan Olympia Plaza, dan mal tertua yang masih berdiri di Medan saat ini.

Jadi Sorotan

Pusat perbelanjaan aset Pemko dulu dikelola PT PT Brahma Debang Kencana (BDK) sebelum diakusisi PT Medan Megah jadi sorotan.

Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Pemantau Pemerintahan dan Pemilu (LP3SU), Salfimi Umar, yang sudah meninjau langsung pusat perbelanjaan modren itu.

“Ini katanya mau direvitalisasi, namun saya lihat sendiri hanya sebatas wacana saja,” kata Salfimi.

Salfimi menyaksikan sendiri, kondisi terkini terkesan tidak tertata dengan baik dan profesional.

“Kita sesalkan kondisinya terlihat tidak tertata dengan baik, sehingga mengurangi minat pengunjung yang ingin berbelanja di pusat perbelanjaan yang dibangun tahun 1994 itu,” kata Salfimi.

Menurut Salfimi, dirinya melihat tata kelola perpakiran yang harusnya rapi kini terlihat tidak tertib, seperti di jalan masuk yang seharusnya jadi pusat belanja dan retribusi, dipenuhi puluhan kendaraan, yang terlihat tidak tertib parkir.

Seorang petugas parkir di sana menyebutkan, pengelolaan perpakiran menjadi tidak tertib karena jumlah kendaraan yang menumpuk, dan tidak tersedia lokasi parkir, sehingga para pengunjung seenaknya memarkir kendaran.

Dirinya merasakan sendiri begitu sulit untuk keluar dari jalur yang semestinya diarahkan untuk pulang, khususnya pada sore hari, karena antrean kendaraan roda doa dan empat saling ingin mendahului untuk keluar.

Akibatnya, warga yang ingin belanja merasa terusik dan mengganggu ruang gerak orang yang ingin berbelanja atau bertransaksi.

Merespon hal itu, Sujono, selaku pihak manejemen Medan Mall ketika dikonfirmasi menyebutkan, jika ingin diwawancarai harus terlebih dahulu mengajukan permohonan tertulis.

“Nanti baru kita balas dan dijawab apa yang ingin ditanyakan, itu prosedurnya, pak, ” ujar Erva, dari bagian marketing Medan Mall yang dihubungi di lantai lima pusat perbelanjaan itu. (cpb)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *