MEDAN (Waspada): DPRD Sumut berpendapat, jika Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kebudayaan disetujui jadi peraturan daerah, maka hal itu akan jadi sejarah bagi masyarakat di Sumetara Utara (Sumut).
Hal itu disampaikan anggota DPRD Sumut, Penyabar Nakhe saat membacakan penyampaian penjelasan pimpinan Badan Pembuat Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang Pemajuan Budaya di Sumatera Utara, pada sidang paripurna di ruang dewan, Rabu (5/6).
Hadir dalam acara itu, Ketua DPRD Sumut, Sutarto, didampingi wakil Harun Mustafa, dan Irham Buana Nasution, dan Forkompimda, para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan sejumlah anggota dewan.
Menurut Panyabar Nakhe, yang juga anggota Komisi E yang tupoksinya meliputi bidang kebudayaan ini, pembahasan Ranperda Pemajuan Kebudayaan memiliki arti penting, karena akan memacu kreatifitas para pekerja seni dan memajukan budaya di daerah ini.
“Dan kalau ini jadi Perda tercipta berarti sejarah,” ujar wakil rakyat dari Fraksi PDI-P ini.
Menurut Penyabar, dengan adanya Perda kemajuan budaya dapat memberikan anggaran yang lebih besar untuk peningkatan budaya yang ada di Sumut.
“Sehingga nanti lebih banyak anggaran untuk kebudayaan daripada destinasi, kalau kita lihat di Indonesia saat ini yang banyak anggarannya itu destinasi, destinasi itu sama semua daerah, yang buat unik itukan budayanya, tapi kecil anggarannya dibuat, karena perda tentang kemajuan budaya belum ada,” ungkapnya.
Diketahui pula seluruh fraksi partai yang ada sudah menyetujui terkait Ranperda Kemajuan Budaya tersebut saat Rapat Paripurna yang digelar di DPRD Sumut.
“Tadi dari pandangan-pandangan fraksi semua sudah menyetujui, termasuk pak Pj Gubernur mengenai usulan komisi E tentang Ranperda kemajuan budaya ini, jadi semua setuju karena tahu ini penting. Contoh saja Riau, mereka sudah ada Perda ini 10 tahun yang lalu,” ujar Penyabar.
Penyabar juga mengungkapkan posisi kebudayaan Sumut yang masih anjlok di rangking nasional karena tidak adanya peraturan yang mengikat di Sumut mengenai kebudayaan.
“Jadi rangking 1 kementerian kebudayaan di Indonesia ini ada Jogjakarta, kedua Bali, Riau rangking 5, sementara kita Sumut Rangking 22. Kenapa? Karena belum ada dasar hukumnya melestarikan dan meningkatkan kebudayaan itu,” ungkapnya.
Menurutnya, para wisatawan dari mancanegara selalu menginginkan melihat budaya yang berbeda di Indonesia khususnya Sumut.
“60 persen orang mancanegara karena budaya, bukan karena destinasi, destinasi 35 persen, karena unik, tidak ada di negaranya, jadi agar wisatawan mau datang ke kita, tingkatkan kebudayaannya, cara meningkatkannya gimana, tentu naikkan anggarannya,” pungkasnya.
Berkembang
Sebelumnya, anggota DPRD Sumut Syamsul Qamar yang juga mantan Ketua Komisi E ini mengatakan bahwa Perda Kebudayaan itu dibutuhkan agar secara keseluruhan pembangunan kebudayaan tumbuh dan berkembang.
Menurut Syamsul, Sumut memerlukan satu payung hukum yang bukan hanya bertujuan memacu kreatifitas seni dan budaya, tetapi jadi “kekuatan” menjadikan provinsi ini lebih maju dalam bidang budaya.
Terpisah, Ketua Komisi Seni Budaya Nusantara (KSBN) KSBN Ir H Soekirman mengapresiasi upaya legislatif untuk mendorong terbentuknya Perda Kebudayaan.
“Selama ini, konsiderans yang dipakai untuk menggelar kegiatan budaya adalah UU No 5 tahun 20217 tentang pemajuan budaya,” kata mantan Bupati Serdang Bedagai ini.
Setelah resmi dibentuk di Medan tahun 2021, KESBN yang beranggotakan 70 orang terdiri atas seniman dan pekerja seni telah melakukan upaya, termasuk beraudiensi dengan DPRD Sumut, agar peraturan daerah digagas dan dibentuk. (cpb)