MEDAN (Waspada): Penyerobotan lahan seluas 134 hektar yang diduga dilakukan perusahaan perkebunan PT NV Perimex, di Kecamatan Bangun Purba, Deli Serdang, dilaporkan ke Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Hal itu tertuang dalam satu satu butir rekomendasi Komisi A DPRD Sumut, usai rapat dengan Kelompok Tani Bah Balua Sejahtera, Kecamatan Bangun Purba, Deli Serdang, dipimpin Rusdi Lubis, Azmi Yuli Sitorus, dan M Subandi, mantan anggota Komisi A, di ruang dewan, Selasa (7/5) .
Hadir di sana Syafrida, AS dan Naomi mewakili Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, Tiurman Marpaung, dan Erwin T mewakili PT NV Perimex, dan mewakili Kelompok Tanai Bah Balua Sejahtera Desa Damak Maliho Kecamatan Bangun Purba, masing-masing Jumingan, JP Sinurat, Julisar Panggabean, Wayan Sutio, N Sinaga, Salam Saragih, dan Supriyanto. Hadir juga mewakili camat Bangun Purba, Aka Robert dan Estiana Saragih mewakili Kepala Desa Damak Maliho.
Rapat yang sudah digelar tiga kali sejak Desember 2023 lalu itu, tidak menghasilkan kesimpulan, sehingga Komisi A DPRD Sumut akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Itu salah satu butir rekomendasi kita, agar ditindaklanjuti dugaan penyerobotan lahan milik warga di Bangun Purba,” kata Rusdi Lubis.
Lebih detail Rusdi mengatakan, rekomendasi tersebut berisikan perihal bertambahnya luasan tanah PT NV Perimex dari sekitar 209 hektar, menjadi 340 hektar, sehingga terjadi selisih sekitar 134 hektar.
Pihaknya berharap ada titik temu dan win-win solution antara PT NV Perimex dan Kelompok Tani Bah Balua Sejahtera Kecamatan Bangun Purba Kab. Deli Serdang, yang selama 23 tahun tertindas akibat lahan mereka dikuasai paksa perusahaan sawit itu. Bahkan mereka juga diteror, dan lahan mereka dirusak oleh oknum diduga dari PT NV Perimex.
Lahan Hibah
Hal yang sama juga diutarakan M Subandi, yang ikut menghadiri rapat pada Desember 2023 saat menjadi anggota Komisi A, bahwa secara data, fakta dan bukti-bukti akurat bahwa Kelompok Tani Bah Balua telah memiliki lahan melalui hibah dari Gubernur Sumatera pada tahun 1953, melalui surat yang ditandatangani, sehingga menjadi sebuah dasar hukum, ditambah dengan 28 surat kepemilikan sah dari mereka serta surat dari Bupati Deli Serdang kala itu.
Dia juga menyesalkan instansi terkait yang begitu lambat menuntaskan kasus ini, khususnya kepada BPN Deli Serdang, yang tidak mampu memperlihatkan dasar-dasar perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dan keakuratan pengukuran lahan.
Subandi menambahkan kinerja BPN dan PT NV Perimex tidak jelas terkait keakuratan obyek lokasi yang awalnya dimohonkan pada 13 Mei tahun 1955 dan disahkan di Pengadilan Tebing Tinggi, dengan seluas 209 hektar dan berlaku sampai pada tahun 1968.
Namun setelah perpanjangan HGU yang muncul pada 1 Agustus 1971, luas HGU bertambah menjadi seluas sekitar 344 hektar.
“Jadi kalau kita bercermin dari HGU yang dimohonkan terjadi selisih HGU sekitar 134 hektar. Nah lahan yang lebih itulah yang menjadi polemik sampai saat ini,” lanjutnya. (cpb)