MEDAN (Waspada): Diduga sudah meraup keuntungan puluhan juta rupiah, seorang pria penipu calon tenaga kerja berinisial EF ,46, warga Jl. Rahmadsyah Gang Waspada, Kecamatan Medan Area, Selasa (8/3) diringkus personel Tim Satreskrim Polrestabes Medan ketika sedang nongkrong di salah satu cafe di Jl. Williem Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Dalam melakukan aksinya, tersangka EF menjanjikan pekerjaan kepada korbannya sebagai security di hotel berbintang dan meminta uang Rp 2,5 juta. Korban akan diperkerjakan sebulan kemudian setelah uang diberikan.
Modus penipuan yang dilakukan oleh pria pengangguran ini diperkirakan telah menelan korban 40 orang dan
menggondol uang mencapai Rp.80 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus menyebutkan, sesuai keterangan dari seorang korban yang telah membuat laporan pengaduan di Polrestabes Medan mencapai 40 orang.
“Aedikitnya 40 orang yang telah tertipu dengan aksi kejahatan tersangka dengan modus diperkerjakan sebagai security. Di mana 1 orang di antara korbannya yang bernama Muhammad Aditya membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/743/III /2022/ SPKT/Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal 7 Maret 2022, ” jelas Kompol M Firdaus.
Firdaus menerangkan, pada Minggu (15/8/2021) pukul 15.00 WIB, korban menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta kepada tersangka untuk dipekerjakan sebagai secutity di Manhattan. Kepada korban, tersangka EF berjanji untuk memperkerjakannya 1 bulan sejak diserahkan uang tersebut.
“Setelah tiba waktunya, ternyata korban tidak juga kunjung dipekerjakan oleh tersangka. Merasa telah tertipu, korban pun lantas meminta uangnya kembali namun tersangka tidak mau mengembalikannya dengan berbagai macam alasan. Hingga akhirnya, Muhammad Aditya inipun membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan, “ungkap Kompol Firdaus.
Setelah melakukan penyelidikan termasuk di antaranya memintai keterangan dari para saksi, akhirnya tersangka yang tidak memiliki pekerjaan inipun diciduk Tim Satreskrim Polrestabes Medan dari sebuah cafe di di Jl. Williem Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.
“Dari hasil keterangan tersangka, korban berjumlah sekitar 40 orang. Di mana rata-rata korbannya dimintai uang antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta dengan alasan untuk membeli seragam security. Total uang yang diterima oleh tersangka ini sekitar Rp 80 juta. Bahkan, semua korbannya sudah dibelikan baju seragam security lengkap oleh tersangka untuk meyakinkan dengan harga sekitar 1 juta setiap stelnya. Lalu sisa uangnya dipergunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadinya, sebanyak Rp 40 juta untuk membayar sewa rumah sebesar Rp 11 juta dan lainnya dipergunakan untuk keperluan pribadinya,” pungkas Firdaus.(m27)