MEDAN (Waspada): Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Dr. H. Ramlan Yusuf Rangkuti, MA, ulama kharismatik yang pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara. Almarhum menghembuskan napas terakhir pada Senin (30/12) pukul 04.45 WIB di Jakarta.
Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua, menyampaikan rasa kehilangan yang besar atas kepergian almarhum.
“Beliau telah banyak memberikan kontribusi berharga bagi umat Islam, khususnya di Sumatera Utara. Kepergiannya adalah kehilangan besar bagi MUI dan umat Islam di Sumatera Utara,” ungkapnya.
Kiprahnya di MUI Sumut
Almarhum Dr. H. Ramlan Yusuf Rangkuti, MA dikenal sebagai sosok ulama yang tegas dan berwawasan luas. Beliau mengabdikan diri di MUI Sumut selama beberapa periode, di antaranya: Ketua Bidang Fatwa (2008–2015); Ketua Bidang Hukum (2015–2020); Ketua Komisi Fatwa (2020–2022)
Selama menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa, almarhum banyak berkontribusi dalam menangani berbagai permasalahan umat.Beliau juga terlibat aktif dalam penerbitan dan penandatanganan fatwa MUI, termasuk fatwa terkait pemahaman yang menyimpang serta sertifikat halal yang menjadi pedoman umat Islam dalam menjalankan kehidupan sesuai syariat.
Penyusunan fatwa
Almarhum dikenal sebagai sosok visioner yang melakukan berbagai terobosan dalam penyusunan fatwa di MUI Sumut. Salah satu kontribusi besarnya adalah menertibkan struktur anatomi tubuh fatwa, yang memperkuat dasar hukum dan sistematika fatwa yang diterbitkan oleh MUI Sumut.
Selain itu, almarhum juga memperkenalkan penggunaan teknologi informasi (IT) dalam menangani kasus-kasus penting.Rekaman suara dan video dari rapat-rapat komisi fatwa digunakan sebagai bukti penting dalam menangani pemahaman dan aliran-aliran menyimpang.
Dokumentasi ini terbukti sangat bermanfaat dalam persidangan di pengadilan, seperti dalam kasus penyimpangan ajaran Syekh Muda Ahmad Arifin, di mana MUI Sumut berhasil memenangkan perkara tersebut.
Penghormatan
Dr. Ardiansyah, LC, MA, yang pernah menjadi Sekretaris Komisi Fatwa saat almarhum menjabat sebagai ketua, mengenang almarhum sebagai pejuang yang gigih dalam membela akidah Islam.
“Saya bersaksi bahwa beliau adalah ulama yang tegas dan berani memperjuangkan kebenaran. Salah satu perjuangannya yang monumental adalah saat menghadapi kasus penyimpangan ajaran Syekh Muda Ahmad Arifin. Alhamdulillah, berkat ketegasan beliau, MUI Sumut memenangkan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Medan, dan Syekh Muda dijatuhi hukuman percobaan satu tahun,” ujar Dr. Ardiansyah.
Sementara itu, Dr. Akmaluddin Syahputra, yang pernah menjadi Sekretaris Bidang Hukum saat almarhum menjabat Ketua Bidang Hukum MUI Sumut, juga menyampaikan kesedihannya.
“Beliau adalah tokoh ulama yang tegas dan memiliki keilmuan yang mendalam. Kami sangat kehilangan sosok panutan yang selalu memperjuangkan hukum Islam dengan keadilan dan keberanian.”
Pemulangan
Jenazah almarhum rencananya akan dibawa ke Medan untuk dikebumikan. Seluruh keluarga besar MUI Sumatera Utara dan masyarakat diharapkan dapat memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum.
MUI Sumatera Utara bersama seluruh umat Islam mendoakan agar almarhum Dr. H. Ramlan Yusuf Rangkuti, MA mendapatkan tempat yang mulia di sisi Allah SWT.
“Semoga almarhum Husnul Khatimah, diampuni segala dosa, diterima semua amal ibadahnya, serta diberikan tempat yang mulia di surga bersama Rasulullah SAW dan para syuhada. Amiin ya Rabbal Alamin,” tutup Ketua Umum MUI Sumut.(m22)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.