Penghuni Eks Rumah Dinas USU Tidak Perlu Khawatir Hak Kepemilikan Rumah

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Persoalan tentang hak kepemilkan eks rumah dinas USU tidak perlu ada kehawatiran lagi, sebab seluruh penghuni rumah sudah melalui prosedur yang ditetapkan oleh negara atau pemerintah untuk mendapatkan hak kepemilikannya.

 

Demikian pernyataan Dr. H. Sakhyan Asmara, MSP (foto) pengamat kebijakan menanggapi keberadaan rumah dinas USU di Kawasan sebelah utara Jl. Dr. Mansyur yang sebelumnya merupakan perumahan dosen USU dan IKIP Medan, Rabu (17/2)

Sakhyan menjelaskan bahwa para penghuni rumah saat ini telah memiliki dokumen dasar kepemilikan yang kuat.

Antara lain Sertifikat Hak Milik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Surat Tanda Bukti Hak Milik Rumah dan Pelepasan Hak Atas Tanah, yang dikenal dengan istilah Buku Hijau dari Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan – Direktorat Jenderal Cipta Karya – Kementerian Pekerjaan Umum RI.

 

Selain itu, sebagian warga juga sudah memiliki Surat Keterangan Lunas dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kantor Wilayah II Medan – Direktorat Jenderal Perbendaharaan – Kementerian Keuangan RI, serta Surat Keterangan Tanda Lunas dari Dinas Penataan Ruang dan Permukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Semua dokumen itu dimiliki oleh Penghuni setelah adanya Perjanjian Sewa Beli Rumah Negara antara Kepala Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumatera Utara yang bertindak untuk dan atas nama Menteri Pekerjaan Umum selaku Wakil Pemerintah Republik Indonesia dengan masing-masing Penghuni rumah berdasarkan Undang-undang No 72 Tahun 1957 jis Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1994 dan Keputusan Presiden Nomor 40 tahun 1974.

Adapun isinya, kesepakatan perjanjian sewa beli rumah negara dengan harga rumah dan biaya ganti rugi tanah sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal ini Direktorat Bina Teknik Direktorat Jenderal Cipta Karya – Kementerian Pekerjaan Umum RI.

Lebih lanjut Sakhyan yang juga penghuni eks rumah dinas USU itu mengatakan bahwa dasar dilakukannya Perjanjian Sewa Beli antara Pemerintah dengan Penghuni, setelah melalui suatu proses yang panjang mengikuti proses peralihan status golongan rumah dinas dari golongan II menjadi golongan III.

Sebab, menurut ketentuannya, rumah dinas dan tanah yang dapat dialihkan kepada penghuni melalui proses sewa beli adalah rumah dinas golongan III. Dan secara institusional hal itu telah dilakukan oleh USU.

Proses Panjang itu diawali dengan adanya izin dari Rektor USU kepada Penghuni untuk melakukan proses peralihan kepemilikan rumah.

Sejalan dengan itu USU melalui Senat USU telah menyetujui penetapan kawasan akademik dan kawasan non akademik USU, di mana kawasan yang berada di sebelah utara Jl. Dr. Mansyur merupakan kawasan non akademik.

Selanjutnya berproses usulan peralihan status golongan rumah dinas dari golongan II menjadi golongan III yang disetujui oleh Kementerian Pendidikan & Kebuayaan RI dan Kementerian Pekerjaan Umum RI.

Kemudian para penghuni mengajukan permohonan untuk pembelian rumah dinas, diikuti dengan proses peninjauan, pengukuran yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang No 72 Tahun 1957, Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pengadaan Penetapan Status, Pengalihan Status dan Pengalihan Hak Status Rumah Negara beserta tanah pekarangannya.

Proses Peralihan Status

Setelah itu barulah dilakukan proses peralihan status rumah dengan cara sewa beli di atas Perjanjian antara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan masing-masing Penghuni Rumah dengan harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Cara pembayaran kata Sakhyan, dilakukan dengan mengangsur atau mencicil dalam jangka waktu paling lambat 240 bulan dan bisa di lunasi paling cepat dalam waktu 60 bulan.

Pada masa pembayaran ini, para penghuni benar-benar tertib dan disiplin melakukan pembayaran cicilan. Setelah 60 bulan, bagi penghuni yang mempunyai kesanggupan, melakukan pelunasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah lunas, Penghuni rumah terus menjalani proses dan prosedur sampai pada akhirnya memiliki alas hak seperti SHM, Surat Tanda Bukti Kepemilikan (Buku Hijau), Surat Keterangan Lunas dan Surat Tanda Lunas.

Jadi sesungguhnya menurut Sakhyan semua prosedur telah ditempuh dengan benar dan semua dokumen sudah sangat lengkap, sehingga tidak ada lagi keraguan dan kehawatiran terhadap keberadaan kepemilikan eks rumah dinas USU dan IKIP Medan tersebut.

Oleh sebab itu menurut Sakhyan yang juga Dosen S2 dan S3 Komunikasi FISIP USU, para penghuni eks rumah dinas USU di kawasan sebelah utara Jl. Dr. Mansyur.

Yakni, meliputi Jl. Prof. M. Yusuf, Jl. Prof. Picauly, Jl. Dr. Sumarsono, Jl. Dr. Hamzah, Jl. Drg, Nazir Alwi dan Jl. Prof. Zulkarnain telah memiliki dokumen kepemilikan yang sah serta sudah memiliki status kepemilikian rumah yang benar sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Negara/Pemerintah. “Tidak ada yang perlu diragukan dan dikhawatirkan, ” pungkas Sakhyan. (rel)

Teka foto

Pengamat kebijakan, Dr. H. Sakhyan Asmara, MSP. Waspada/ist

  • Bagikan