PEMATANGSIANTAR (Waspada): Kasus pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial (Medsos), Polres Pematangsiantar menyelesaikan melalui problem solving.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Plt Kasi Humas Iptu Jimmy C Hutajulu, Sabtu (4/11) menyebutkan Bhabinkamtimas Kel. Simarimbun, Polsek Siantar Marihat Bripka Johannes C Siregar menyelesaikan kasus itu di Mapolsek Siantar Marihat, Jumat (3/11) sore.
Pencemaran nama baik dan penghinaan itu pelakunya, terlapor Parulian Sinambela dan Farida Hanum kepada korban Delima Margaret Simanjuntak melalui Medsos Facebook (FB) dengan nama akun Macau Sinambela.
Merasa keberatan, korban mendatangi Polsek Siantar Marihat untuk membuat laporan pengaduan. Mengetahui hal itu, Bhabinkamtibmas Bripka Johannes C Siregar melakukan mediasi dengan mempertemukan korban dengan kedua terlapor.
Dari hasil mediasi itu, korban dan kedua terlapor sepakat berdamai dan tidak melanjutkan ke proses hukum dengan membuat surat perdamaian atau perjanjian dengan poin-poin kesepakatan.
Dengan adanya perdamaian itu, Kapolsek Siantar Marihat AKP Robert Santoni Purba melalui Bhabinkamtibmas Bripka Johannes C Siregar menyelesaikan masalah pencemaran nama baik dan penghinaan itu melalui problem solving.(a28).
Keterangan foto:
Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kel. Simarimbun Polsek Siantar Marihat Bripka Johannes C Siregar menyelesaikan kasus pencemaran nama baik dan penghinaan melalui Medsos dengan problem solving di Mapolsek Siantar Marihat, Jumat (3/11) sore.(Waspada-Ist)