Scroll Untuk Membaca

Medan

Penghinaan Melalui Medsos, Polres P.Siantar Selesaikan Melalui Problem Solving

Penghinaan Melalui Medsos, Polres P.Siantar Selesaikan Melalui Problem Solving
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Kasus pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial (Medsos), Polres Pematangsiantar menyelesaikan melalui problem solving.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Plt Kasi Humas Iptu Jimmy C Hutajulu, Sabtu (4/11) menyebutkan Bhabinkamtimas Kel. Simarimbun, Polsek Siantar Marihat Bripka Johannes C Siregar menyelesaikan kasus itu di Mapolsek Siantar Marihat, Jumat (3/11) sore.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penghinaan Melalui Medsos, Polres P.Siantar Selesaikan Melalui Problem Solving

IKLAN

Pencemaran nama baik dan penghinaan itu pelakunya, terlapor Parulian Sinambela dan Farida Hanum kepada korban Delima Margaret Simanjuntak melalui Medsos Facebook (FB) dengan nama akun Macau Sinambela.

Merasa keberatan, korban mendatangi Polsek Siantar Marihat untuk membuat laporan pengaduan. Mengetahui hal itu, Bhabinkamtibmas Bripka Johannes C Siregar melakukan mediasi dengan mempertemukan korban dengan kedua terlapor.

Dari hasil mediasi itu, korban dan kedua terlapor sepakat berdamai dan tidak melanjutkan ke proses hukum dengan membuat surat perdamaian atau perjanjian dengan poin-poin kesepakatan.

Dengan adanya perdamaian itu, Kapolsek Siantar Marihat AKP Robert Santoni Purba melalui Bhabinkamtibmas Bripka Johannes C Siregar menyelesaikan masalah pencemaran nama baik dan penghinaan itu melalui problem solving.(a28).


Keterangan foto:

Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kel. Simarimbun Polsek Siantar Marihat Bripka Johannes C Siregar menyelesaikan kasus pencemaran nama baik dan penghinaan melalui Medsos dengan problem solving di Mapolsek Siantar Marihat, Jumat (3/11) sore.(Waspada-Ist)   

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE