MEDAN (Waspada): Dua “sarang” Narkoba di Kota Medan serta Kabupaten Deliserdang digerebek Tim Satgas Gakkum Narkoba Polda Sumut. Dari dua lokasi itu diamankan 11 orang yang terbukti positif menggunakan Narkoba berikut sejumah barang bukti.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya IE melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Kamis (25/1) menegaskan pihaknya terus menggencarkan penggerebekan sarang – sarang Narkoba dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan.
“Ada dua lokasi penggerebekan pada Rabu (24/1), yakni di Kampung Flamboyan, Medan Sunggal dan Desa Pompa Binjai, Kutalimbaru Deliserdang,” ujarnya.
Dari dua lokasi yang digerebek itu, Tim Satgas Gakkum Narkoba Polda Sumut mengamankan 11 orang terbukti mengonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine.
“Ke 11 orang itu terdiri 10 pria dan 1 wanita yang positif narkoba. Mereka telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Hadi menjelaskan, kedua lokasi yang digerebek selama ini merupakan “sarang” peredaran Narkoba dibuktikan dengan berdirinya sejumlah gubuk-gubuk liar yang dijadikan sebagai transaksi maupun mengonsumsi narkotika.
“Terhadap gubuk-gubuk liar itu telah diratakan sehingga tidak ada lagi aktivitas peredaran narkoba yang notabene lokasi tersebut merupakan kawasan pemukiman penduduk,” jelasnya.
Ia mengatakan, informasi dari masyarakat sangat membantu membersikan lingkungan dari Narkoba, dan penindakan ini sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran Narkoba.
Sebelumnya, Senin (22/1) Tim Satgas Gakkum Narkoba Poldasu menggerebek ‘sarang” Narkoba di Kampung Banten, Desa Sei Mencirim, Kec. Kutalimbaru, Deliserdang, dan meratakan gubuk-gubuk tempat menggunakan Narkoba dan permainan judi.
Dari penggerebekan itu petugas menangkap 12 orang terdiri 9 pria dan 3 wanita yang terbukti mengonsumsi Narkoba.(m10)