MEDAN (Waspada): Penyampaian Usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara untuk Tahun 2025 kepada Pj. Gubernur Sumut belum dapat dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini disebabkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terhadap Perkara No. 168/PUU-XXI/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 31 Oktober 2024, turut menyorot tentang kebijakan Upah Minimum di Indonesia, sehingga memerlukan beberapa penyesuaian yang masih didiskusikan di tingkat pusat.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara, Ismael Sinaga, Kamis (21/11) menyatakan, Dewan Pengupahan Sumut yang di dalamnya terdiri dari unsur pemerintah – pengusaha – serikat pekerja/serikat buruh – plus pakar dan akademisi dari Perguruan Tinggi, masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan sebelum melanjutkan proses penyusunan Usulan UMP Sumut Tahun 2025.
“Kami berkomitmen untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan akan segera mengambil langkah setelah menerima petunjuk lebih lanjut dari Pj. Gubernur Sumatera Utara” ujar Ismael.
Sebelumnya, kata Ismael, pada tanggal 31 Oktober 2024, telah dilakukan pembahasan berbagai isu terkait ketenagakerjaan, termasuk antisipasi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan persiapan UMP dalam Rapat koordinasi Gubernur, Bupati/Walikota serta seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan se-Indonesia, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan, yang dihadiri langsung Pj. Gubernur Sumatera Utara.
Dalam rapat tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif di Indonesia. Sementara itu, batas akhir penetapan UMP dijadwalkan pada 21 November 2024.
Namun, dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi, proses ini mungkin akan mengalami penundaan lebih lanjut sampai adanya arahan dari Pemerintah Pusat.
”Sesuai dengan informasi dari Pemerintah Pusat yang disampaikan kepada kami melalui surat Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor : 4/498/HI.00.00/XI/2024 tanggal 20 November 2024 perihal Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, saat ini pemerintah pusat sedang mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan upah minimum tahun 2025 dengan melibatkan Dewan Pengupahan, Lembaga Kerjasama Tripartit, dan Kementerian/Lembaga Terkait serta mendengarkan aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Organisasi Pengusaha,” tutur Ismael.
Sementara itu, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara sekaligus Wakil Dewan Pengupahan Sumut Dr. Agusmidah SH, MHum, menyampaikan bahwa penundaan penyampaian usulan UMP menjadi beralasan dari sisi hukum yakni implikasi Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 yang telah menyatakan inkonstutusional beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023, termasuk tentang penetapan upah minimum dengan memperhatikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Implikasi hukum atas putusan ini menyebabkan penetapan UMP harus dapat diukur pemenuhannya terhadap kebutuhan hidup layak pekerja, sehingga perlu menunggu aturan dari Pemerintah Pusat sebagai pedoman teknisnya. Selain alasan hukum juga ada alasan politis yakni momen pilkada.
Sejalan dengan itu, Sekretaris Korwil KSBSI Sumatera Utara Johnson Pardosi, berharap pemerintah pusat sudah mengeluarkan regulasi sebelum tanggal 21 November, namun hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan regulasi.
”Oleh karena itu, sesuai dengan hasil rapat kerja bersama dengan LKS Tripartit Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 6 November yang lalu, kami akan membahas UMP sesudah keluarnya regulasi dari pemerintah pusat. Namun sebelum regulasi tersebut keluar, Dewan Pengupahan Sumut akan mengadakan rapat guna membahas langkah – langkah strategis yang dapat dilakukan menjelang persiapan penetapan UMP Sumut Tahun 2025,” sebut Johnson.
Sedangkan Wakil Ketua DPP APINDO Sumatera Utara Ng Pin Pin, mengatakan pembahasan UMP Sumut Tahun 2025 sebaiknya dilakukan setelah adanya kesepakatan Dewan Pengupahan Nasional atau petunjuk dari pemerintah pusat.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan usulan UMP Tahun 2025 yang akan disampaikan kepada Pj. Gubernur Sumut sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat. Kami juga akan terus menyampaikan perkembangan penyusunan usulan UMP Sumatera Utara Tahun 2025, seiring dengan keluarnya arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Ismael Sinaga. (m29)
Waspada/Ist
Dewan Pengupahan Sumut yang diketuai Ismael Sinaga foto bersama, usai menyampaikan penundaan penetapan UMP Sumatera Utara.