Penetapan Tersangka Anggota Ormas Dinilai Prematur

  • Bagikan
THOMAS Tarigan memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Kamis (14/3). Waspada/Andi Aria Tirtayasa
THOMAS Tarigan memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Kamis (14/3). Waspada/Andi Aria Tirtayasa

MEDAN (Waspada): Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satuan Reskrim Polrestabes Medan terhadap anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial disoal oleh kuasa hukumnya.

Kuasa hukum ES Thomas J Tarigan dan Suhardi Umar Tarigan menilai penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan dinilai terlalu cepat menetapkan ES sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Padahal, pemeriksaan terhadap Edi Suranta pada Rabu (13/3/2024) dinihari usai diamankan, tanpa didampingi kuasa hukumnya.

“Kita melihat penetapan tersangka ini terlalu prematur dan terkesan dipaksakan,” ujar kuasa hukum Edi Suranta, Thomas J Tarigan, dan Suhardi Umar Tarigan di Mapolrestabes Medan, Kamis (14/3).

Thomas Tarigan menyebut, ada aturan yang dikangkangi penyidik ketika menangani kasus yang disangkakan kepada kliennya.

Karena itu, dia akan menempuh jalur hukum atas penetapan kliennya sebagai tersangka.

“Hak-hak klien kita untuk mendapatkan pendampingan dari kuasa hukumnya tidak terpenuhi. Karena klien kita sudah diperiksa tanpa didampingi pengacara,” sebutnya.

Kata dia, penetapan tersangka terhadap kliennya atas kepemilikan senjata api (jenis FN) sangat tidak tepat. Sebab, senpi itu ditemukan tidak pada kliennya, melainkan di semak-semak.

“Posisi klien kita di atas dekat portal, sedangkan senjata api itu ditemukan di bawah di semak-semak,” katanya.

Dia menambahkan, di lokasi penggerebekan juga ada tempat hiburan jenis kafe. Dalam penggerebekan itu, belasan orang diamankan ke Mapolrestabes Medan, namum dipulangkan.

“Hanya klien kita yang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senpi,” pungkasnya seraya menambahkan akan melakukan mempraperadilankan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan sekaligus mengirim surat perlindungan hukum ke berbagai instansi.

Sebelumnya, tim Sat Brimob Polda Sumut menggerebek lokasi perjudian di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Selasa (12/3/2024) malam.

“Penggerebekan yang dilakukan bersama Polrestabes Medan dan Polsek Pancurbatu berhasil mengamankan sebanyak 19 orang dari lokasi,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (13/3).

Belasan orang diamankan dari TKP, yakni berinisial RT, SS, S, JS, AS, M, Is, ZGS, JS, IS, JM, ES, HP, RG, RP, DS, S, DS, dan IB. Turut juga disita barang bukti berupa handphone, senjata tajam, senjata api serta lainnya.

Hadi menerangkan, untuk barang bukti senjata api pabrikan yang ditemukan dari lokasi judi masih melakukan pendalaman oleh Polda Sumut dan Polrestabes Medan (m27)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Penetapan Tersangka Anggota Ormas Dinilai Prematur

Penetapan Tersangka Anggota Ormas Dinilai Prematur

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *