MEDAN (Waspada): Aksi primitif menjurus bar-bar yang dilakukan sejumlah oknum Satpol PP, dengan alasan penertiban lahan Sport Center di Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang sangat disesalkan.
Hal tersebut disampaikan advokat Wildan Areza, SH dan Muhammad Adlin, SH, MH dari Advokat Syahrunsyah, SH, MH & Associates mewakili kliennya dengan nomor perkara 3780 K/Pdt/2021 tanggal 21 Desember 2021.
Diketahui, penertiban lahan lewat pengosongan lahan Sport Center di Desa Sena, lewat surat yang dikirim Pemprovsu kepada Penggarap No. 300/811/2023 tanggal 25 Januari 2023, dinyatakan Penertiban Lahan Sport Center di Desa Sena.
‘’Tapi kenyataanya kok malah menyasar jauh hingga ke lokasi kliena kami di Desa Tumpatan Nibung,’’ sebut Wildan Areza dan Muhammad Adlin.
Padahal lanjut Wildan dan Adlin, berdasarkan Pergub No.188.44/697/KPTS/2019, jelas dituliskan Penetapan Pembangunan Sarana Olahraga Terpadu Sport Center di Desa Sena, Kec. Batangkuis, Kab. Deli Serdang.
Demikian juga dalam tender Pengadaan Pembuatan Master Plan Sport Center No Tender 11592027 jelas diterakan lokasi pekerjaan Desa Sena seluas 322 Ha. Serta dalam tender pekerjaan Proyek Gapura senilai Rp3 miliar lebih jelas ditegaskan, lokasi Pembangunan Gapura Sport Center di Desa Sena.
“Klien kami tidak pernah menerima surat pemberitahuan pengosongan lahan, juga pemberitahuan pengambilan adanya konsiyasi dari Panitia Pembangunan Sport Center Sena lewat pengadilan. Dan itu sudah dinyatakan lewat surat PN. Lubukpakam No. W2.U4/2142/HK.02/II/2023, tanggal 22 Februari 2023, yang kutipan isinya, ”Sampai dengan sekarang (tahun 2023) maupun dalam register perkara perdata pemohon Eksekusi pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA tidak ditemukan adanya permohonan pelaksanaan eksekusi……………,pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tidak ditemukan adanya permohonan penitipan uang ganti rugi kerugian (konsiyasi) atas nama para pihak dalam perkara No. 3780 K./Pdt/2021 dalam register konsiyasi atas permohonan ganti kerugian tersebut,’’ papar Wildan dan Adlin, membacakan surat balasan PN Lubuk Pakam kepada kliennya itu.
Diinformasikan juga oleh Wildan dan Adlin, terhadap Putusan MA No. 3780.K/Pdt/2021 terhadap perkara kliennya dengan Pelaksana Pembangunan Sport Center, jelas menegaskan terhadap objek bangunan, tanah dan tanaman kliennya, belum bisa diambil alih atau dilakukan pengosongan bagi Pembangunan Sport Center.
Alasannya, karena harus diselesaikan terlebih dahulu status kepemilikan tanah hingga dapat ditentukan siapa yang berhak menerima ganti rugi terhadap tanah, bangunan dan tanaman.
Apalagi, jelas kedua advokat yang konsen membela hak-hak rakyat dalam kasus-kasus pertanahan ini, hanya Pengadilan sebagai lembaga hukum tertinggi negara yang berhak melakukan eksekusi, dan bukan lembaga atau instansi dinas juga pihak swasta dan perorangan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021.
‘’Instansi yang memerlukan tanah mengajukan pengosongan tanah kepada pengadilan negeri di wilayah lokasi pengadaan tanah,’’ tandas Wildan dan Adlin.
Kerugian Material
Karenanya, sebut Wildan dan Adlin, akibat kliennya dalam perkara 3780 K/Pdt/2021 tanggal 21 Desember 2021 menderita kerugian material atas adanya aksi oknum Satpol PP tersebut yang melakukan pembongkaran rumah dan bangunan itu, pihaknya Jumat sore 17 Februari 2023 diterima oleh pihak Polres Deli Serdang guna konsultasi untuk melaporkan kegiatan perusakan terhadap rumah dan bangunan kliennya tadi.
Wildan dan Adllin mengapresiasi pihak Polres Deli Serdang lewat Wakasat Serse yang minta agar pelapor melengkapi bukti-bukti serta berkas administrasi guna pelaporan.
“Rencananya Senin ini kita akan kembali melaporkan kasus perusakan yang dilakukan terhadap rumah dan bangunan klien kami Muhammad Rahimsyah dan kawan-kawan,” tutup Wildan Adlin.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Gakda Satpol PP Provsu JE Bangun, yang berhasil dikonfirmasi wartawan lewat seluler tentang adanya dugaan salah bongkar bangunan yang dalam operasi berada di Desa Sena, tapi ternyata berada di Desa Tumpatan Nibung, mengatakan pihaknya hanya dimintai untuk melakukan pengamanan dan penertiban.
Soal adanya beda lokasi antara perintah tugas di Desa Sena dengan Desa Tumpatan Nibung beliau menyatakan, yang tahu detil titik lokasi penertiban dan pengosongan lahan adalah Disporasu, sementara Satpol PP hanya dimintai bantuan pengamanan.
“Tidak mungkinlah pak, terjadi salah bongkar, karena saat pelaksanaan Kades Desa Sena juga turun di lapangan, ada juga Muspika dan Muspida. Bapak silahkan hubungi saja pihak Dispora yang tahu detil lokasi kegiatan penertiban,’’ sebut JE Bangun, Minggu (26/2).
Kadispora Sumut Baharuddin Siagian yang kembali dikonfirmasi ulang soal adanya perbedaan lokasi penertiban di Desa Sena yang ternyata sampai ke Desa Tumpatan Nibung, tidak membalas panggilan dan pesan singkat wartawan lewat seluler.(m29)
Waspada/Ist
Aksi penertiban lahan Sport Center dengan lokasi kegiatan Desa Sena yang diduga mengakibatkan rusaknya bangunan dan kediaman warga di Desa Tumpatan Nibung.