Penerangan Hukum Di Disbunak Sumut : Cegah Korupsi Dengan Tertib Administrasi, Tertib Fisik Dan Kemanfaatan

  • Bagikan
Penerangan Hukum Di Disbunak Sumut : Cegah Korupsi Dengan Tertib Administrasi, Tertib Fisik Dan Kemanfaatan

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar penerangan hukum di Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (27/2/2025) mengusung topik tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Etika Bermedia Sosial di Aula Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

Penerangan hukum Kejati Sumut menghadirkan narasumber Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH dan Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH serta diterima langsung Sekretaris Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut.

Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan dalam materinya menyampaikan bahwa pencegahan korupsi penting karena korupsi dapat merusak tatanan masyarakat dan perekonomian negara. Korupsi juga dapat menghambat pembangunan, merugikan keuangan negara, dan melemahkan demokrasi.

“Korupsi berdampak kepada rusaknya integritas lembaga pemerintahan, merugikan ekonomi, menghambat pembangunan sosial, merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah, memperburuk ketidakadilan sosial, melonjaknya harga jasa dan pelayanan publik dan menimbulkan jurang kemiskinan yang semakin lebar,” paparnya.

Korupsi yang terjadi di beberapa lembaga dan institusi juga mengakibatkan keterbatasan akses terhadap pendidikan dan kesehatan yang berkualitas, mengikis nilai-nilai luhur dan kearifan lokal. Korupsi juga berdampak terhadap diri sendiri dan keluarga.

Lalu, apa upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah tindak pidana korupsi? Hal paling mendasar yang perlu dilakukan menurut Yos A Tarigan adalah bersyukur dengan apa yang kita miliki dan telah kita raih.

“Kemudian, menghindari perilaku dan perbuatan yang menyimpang, melaporkan tindak pidana korupsi, memanfaatkan pendidikan anti korupsi untuk memahami nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin serta membangun integritas,” tegasnya.

Secara khusus, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan tips agar terhindar dari perbuatan korupsi. Yaitu, tertib perencanaan atau tertib administrasi, gunanya agar apa yang direncanakan itu sudah matang dan betul-betul sesuai dengan apa yang dibutuhkan.

Tertib fisik, artinya apa yang direncanakan itu yang benar-benar dilaksanakan, artinya sesuai dengan spesifikasi sehingga tidak ada temuan nantinya, baik lebih bayar atau kekurangan bayar.

Tertib kemanfaatan artinya apa yang telah direncanakan dan dikerjakan bermanfaat, apabila tidak bermanfaat bisa juga disimpulkan dengan total loss.

Kemudian, lanjut Yos A Tarigan semua aturan sudah dibuat dengan baik dan sudah ada kajiannya. Sudah banyak aturan tentang pencegahan korupsi. Baik itu undang-undang tentang penggunaan barang/jasa, undang-undang konstruksi, juknis dan jukdis, tetapi yang tidak kalah penting dari semua itu adalah manusianya atau SDM-nya.

“Bagaimana manusianya, dalam hal ini ASN yang punya karakter patuh dan tertib pada peraturan, sehingga apa yang direncanakan, apa yang terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan mengacu pada program Presiden RI tentang Asta Cita,” tegasnya.

Selanjutnya, Kasi Penkum Adre W Ginting membawakan materi tentang etika bermedia sosial agar tidak sampai terjerat hukum.

“Di era serba teknologi sekarang, semua orang sudah memiliki akses dengan teknologi, punya akun media sosial dan segala sesuatu saat ini sangat bersinggungan dengan kecanggilan alat teknologi,” paparnya.

Permasalahan yang kemudian muncul, lanjut Adre ada banyak orang yang latah dan kebablasan dalam memanfaatkan media sosial. Sudah banyak contoh orang yang dijerat dengan UU ITE hanya karena membuat status atau posting sesuatu yang kemudian digugat oleh orang lain.

“Dalam bermedia sosial, kita perlu melakukan croscheck, artinya saring dulu informasi yang kita terima, kalau tidak jelas sumber dan manfaatnya hapus saja. Kalau sumbernya jelas dan kita anggap bermanfaat baru di sharing,” katanya.

Di akhir kegiatan, peserta dari Dinas Perkebunan dan Peternakan menyampaikan pertanyaan kepada narasumber. Kedua narasumber menjawab pertanyaan peserta secara bergantian. (rel)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Penerangan Hukum Di Disbunak Sumut : Cegah Korupsi Dengan Tertib Administrasi, Tertib Fisik Dan Kemanfaatan

Penerangan Hukum Di Disbunak Sumut : Cegah Korupsi Dengan Tertib Administrasi, Tertib Fisik Dan Kemanfaatan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *