Scroll Untuk Membaca

Medan

Pendapatan Daerah 2023 Sebesar Rp 7,26 Triliun, OPD Pemko Medan Wajib Gali PAD

Pendapatan Daerah 2023 Sebesar Rp 7,26 Triliun, OPD Pemko Medan Wajib Gali PAD

MEDAN (Waspada): Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Medan diminta dapat menggali potensi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan mendorong bekerja sesuai tupoksinya.

Hal ini disampaikan anggota DPRD Kota Medan Fraksi Gerindra, Haris Kelana Damanik dalam rapat paripurna pemandangan umum Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rancangan APBD Kota Medan 2023, Senin (17/10).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pendapatan Daerah 2023 Sebesar Rp 7,26 Triliun, OPD Pemko Medan Wajib Gali PAD

IKLAN

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE bersama wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga dan HT Bahrumsyah serta dihadiri Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman serta kepala OPD Pemko Medan.

Dikatakan Haris, melihat dari sisi potensi pos pajak daerah, fraksi Gerindra memberikan dukungan sepenuhnya ke Pemko Medan dalam memaksimalkan pendapatan dari pajak hotel, restoran, reklame, hiburan, parkir, IMB dan PBB yang harus ditingkatkan.

“Artinya Pemko harus terus mengawal ketat potensi dari sisi pendapatan sektor dengan terukur dan rasional. Sehingga OPD harus bekerja sesuai dengan tupoksinya. Kalau dianggap lambat dan tidak mampu harus segera diganti kepala OPD nya,” kata Haris.

Sebab selama ini, fraksi Gerindra menilai kinerja OPD belum maksimal sehingga dari pos yang rendah pendapatannya seperti pajak reklame, IMB, parkir dan lainnya segera dievaluasi OPD nya yang tidak serius dalam mengelola pontensi pendapatan tersebut.

Sementara Ketua Fraksi PDI P DPRD Kota Medan, Roby Barus dalam penyampaian fraksinya menyatakan, Pemko Medan harus mampu merealisasikan dan meningkatkan potensi ekonomi dan keuangan yang dimiliki Penko Medan tanpa membebani masyarakat. Sebab, dalam proyeksi pendapatan daerah APBD 2023 sebesar Rp 7,16 triliun lebih, terjadi kenaikan 11,75 persen dibandingkan tahun 2022 atau senilai p 763,9 miliar, maka artinya Pemko Medan mempunyai optimisme yang tinggi.

Ia juga meminta Pemko melakukan perbaikan sistem dan pengawasan yang semakin ketat untuk mencegah kebocoran-kebocoran yang selama ini terjadi pada pos pajak daerah dan retribusi daerah pada tahun 2023, dimana pos pajak daerah sebesar Rp 3,06 miliar dan retribusi daerah direncanakan Rp 279,7 miliar.

Sekretaris Fraksi Gabungan Hanura, PSI dan PPP (HPP), Erwin Siahaan menyampaikan pandangan fraksinya terkait pendapatan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah, meminta Pemko fokus pada upaya penegakan hukum dan sistem pendataan objek pajak dan wajib pajak. Penegakan hukum memerlukan SDM dan infrastruktur pendukung untuk menyuplai data secara lengkap tentang potensi penerimaan pajak.

“Termasuk harus ditingkatkan SDM yang melakukan pemetaan sehingga asumsi pendapatan daerah yang diproyeksikan didasarkan pada potensi berbasis data. Sebab asumsi dan estimasi target pendapatan jika dibangun berbasis data, realisasinya akan lebih maksimal,” katanya. (h01)

Teks
Rapat paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Rancangan APBD Kota Medan 2023, Senin (17/10). Waspada/Yuni Naibaho

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE