MEDAN (Waspada): Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan seorang pria tersangka pencuri uang dalam kotak infaq Masjid Attaqwim Jl. Sisingamangaraja Gg Indrajit, Kel. Sudirejo II, Kec. Medan Kota.
Tersangka berinisial AR, 31, warga Jl. Medan Area Selatan, Kel. Sukaramai, Kec. Medan Area. Saat ini mendekam dalam sel tahanan guna proses penyidikan.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan didampingi Kanit Reskrim Iptu Asrul Rambe kepada wartawan, Sabtu (19/2) mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi No. LP/86/K/II/SPKT/Sek. Medan Kota tanggal 18 Februari 2022.
Dijelaskan, pencurian uang dari kotak infaq tersebut terjadi Jumat (18/2) sekira pukul 09:45 WIB. Tersangka masuk ke dalam masjid tersebut, kemudian berpura-pura hendak berzikir.
Ia kemudian memerhatikan sekeliling masjid, dan tidak melihat ada orang lain. Selanjutnya mendekati kotak infaq dan mencoba membukanya. Namun saat hendak mengambil uang dalam kotak infaq, diketahui warga dan diamankan.
Unit Reskrim Polsek Medan Kota menerima informasi segera menuju TKP dan mengamankan tersangka, kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka pencurian tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo Pasal 53 KUHPidana) terancam hukuman lima tahun penjara. Sedangkan Pelapor kasus itu, Gustami Gurning, 54, pengurus BKM Masjid Attaqwim, warga Jl. Sisingamangaraja Gg Indrajit, Medan Kota. (m10)