Scroll Untuk Membaca

Medan

Penasehat Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Alwi Mujahit dari Semua Tuntutan

Penasehat Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Alwi Mujahit dari Semua Tuntutan

Terdakwa Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes, saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/4/2024). Waspada/Istimewa

MEDAN (Waspada) : Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes. Hasrul Benny Harahap, S.H., M.Hum, menegaskan kliennya harus dibebaskan dari semua tuduhan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut yang dialamatkan kepada kliennya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penasehat Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Alwi Mujahit dari Semua Tuntutan

IKLAN

“Dakwaan JPU yang dibacakan pada persidangan lalu sangatlah kabur karena tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap,” ungkap Ketua Tim Penasihat Hukum Alwi Mujahit Hasibuan, Hasrul Benny Harahap, S.H., M.Hum, didampingi Syahruzal, S.H., Marasamin Ritonga, S.H., Akhmad Johari Damanik, S.H., Julisman, S.H., Ragil Muhammad Siregar, S.H., M. Iman, S.H., Wili Erlangga, S.H., Stella Guntur S.H., dan Taufik Lubis, S.H, sebelum sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang akan dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/4/2024).

Benny menegaskan adapun cacatnya dakwaan JPU terdapat adanya unsur prematuur karena Jaksa tidak mengkaji ketentuan-ketentuan khusus seperti Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada darurat Bencana Nasional yang dipergunakan pada penanganan masa pandemi Covid-19.

Tentunya lanjut Benny, pelaksanaan dari mulai perencanaan hingga pengadaan tidaklah menggunakan aturan umum lazimnya pengadaan barang dan jasa pemerintah biasa.

Pada Eksepsi Penasihat Hukum juga menguraikan fakta dalam LHP BPK RI No. 78 tanggal 19 Desember 2020 menegaskan pada proses mulai dari pengadaan hingga tahap pembayaran telah sesuai dengan Peraturan LKPP No. 13 Tahun 2018 Jo. Surat Edaran LKPP No. 3 Tahun 2020, dimana pihak Inspektorat daerah selaku Pengawas dalam Gugus Tugas Covid-19 telah melakukan pendampingan, pengawasan dan reviu dalam setiap tahapan ketika dijalankan.

Cacatnya dakwaan JPU juga terlihat pada tidak cermatnya Jaksa dalam melakukan penghitungan kerugian negara melalui lembaga negara yang sah berdasarkan ketentuan UU No. 15 tahun 2006 jo. SEMA No. 4 Tahun 2016 yang menegaskan hanya Badan Pemeriksa Keuangan yang berwenang menyatakan (declaire) tentang adanya kerugian negara, akan tetapi Jaksa hanya menggunakan patokan seorang dosen dari Universitas Tadulako yang “masih diragukan” kapabilitasnya dalam melakukan penghitungan kerugian negara.

“Kerugian Negara tidak dideclaire oleh BPK RI, lalu mendakwa masalah penanganan masa darurat bencana nasional dengan aturan umum padahal telah ditentukan aturan khusus. Ya, banyaklah lagi seperti juga kronologi dakwaan yang tidak konsisten menyatakan tindakan bersama-sama diawal padahal berbeda-beda dengan akhir dakwaan, sangat janggal kami pandang dakwaan JPU terhadap klien kami. Jadi ya kesimpulannya dr. Alwi Hasibuan harus segera dibebaskan,” ucap Benny.

Bahwa disampaikan kemudian, tugas terdakwa dr. Alwi Hasibuan selaku Pengguna Anggaran telah memerintahkan PPK untuk melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan Status Keadaan Darurat sesuai dengan Peraturan LKPP No. 13 Tahun 2018, di mana secara teknis pengadaan ada pada PPK dan PPTK, sehingga sangatlah tidak tepat pertanggunjawaban secara keseluruhan dibebankan kepada terdakwa karena penanganan keadaan darurat telah ada pendelegasian tugas dan wewenang.

Selain itu, banyak masyarakat berharap, dr. Alwi Mujahit selaku Kadinkes Sumut tidak harus dijerat pada perkara Tipikor yang terkesan dipaksaan ini. Mengingat penanganan Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara telah mendapatkan Penghargaan Peringkat ke-2 Terbaik PPKM Award dari Presiden RI Ir. Joko Widodo di mana dr. Alwi sukses dan berani menakhodai penanganan bencana nasional pandemi pada tahun 2020.

Hingga berita ini diturunkan, sidang pembacaan eksepsi oleh tim penasehat hukum Alwi Mujahit belum dimulai, namun sejumlah elemen relawan dan nakes yang bergabung dalam “Support Alwi Mujahit Hasibuan” telah meramaikan jalannya persidangan seperti pada sidang perdana pada Kamis (4/4/2024), juga dihiasi sejumlah papan bunga dukungan sekaligus keprihatinan “kriminalisasi” terhadap “Pejuang Covid-19” Alwi Mujahit.(j01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE