Scroll Untuk Membaca

Medan

PENA 98 Tolak Rencana Pemberian Gelar Pahlawan Kepada Soeharto 

PATRICIUS M. Rajagukguk, ST aktivis PENA 98 Sumut. Waspada/ist
PATRICIUS M. Rajagukguk, ST aktivis PENA 98 Sumut. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Patricius M. Rajagukguk, ST (foto) aktivis PENA 98 Sumut menolak keras pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden RI ke-2, Soeharto.

Hal ini ditegaskan Patricius dalam keterangan tertulisnya yang diterima Waspada, di Medan, Minggu (29/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PENA 98 Tolak Rencana Pemberian Gelar Pahlawan Kepada Soeharto 

IKLAN

Dia merespon Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang menyatakan, pemerintah perlu mempertimbangkan mantan Presiden RI kedua, Soeharto, untuk dianugerahi gelar pahlawan nasional. 

Pernyataan ini disampaikan dalam acara silaturahmi kebangsaan yang dihadiri oleh pimpinan MPR RI dan perwakilan keluarga Soeharto, yaitu Siti Hardijanti Hastuti Rukmana (Tutut Soeharto) dan Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto).

“Rasanya tidak berlebihan sekiranya mantan Presiden Soeharto dipertimbangkan oleh pemerintah yang akan datang untuk mendapatkan anugerah gelar pahlawan nasional,” kata Bamsoet di Kompleks MPR RI, Jakarta, pada Sabtu (28/9/2024).

Menyikapi hal itu, ENA 98 dengan tegas menolak karena salah satu tuntutan gerakan reformasi ’98 adalah turunkan Soeharto. 

Soeharto diduga terlibat KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dan melakukan pemberangusan terhadap demokrasi selama 32 tahun Orde Baru.

Saat ini ada upaya pembelokan sejarah reformasi agar nama Soeharto dihapus dari TAP MPR. Sepertinya upaya itu dilakukan sebagai pengkondisian agar Soeharto layak diberikan gelar Pahlawan Nasional.

“Sebaiknya rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dibatalkan, karena mengkhianati sejarah dan perjuangan reformasi ‘98,” kata Patricius. (cpb/rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE