Scroll Untuk Membaca

Medan

Pemuda Muhammadiyah Sumut Desak Proses Hukum dan Pencabutan Izin PT SMGP di Kabupaten Mandailing Natal

Pemuda Muhammadiyah Sumut Desak Proses Hukum dan Pencabutan Izin PT SMGP di Kabupaten Mandailing Natal

MEDAN (Waspada): Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara (Sumut) kecewa dengan PT. Sorik Marapi Geothermal Power di Kabupaten Mandailing Natal yang sudah berungkali memakan korban saat beroperasi. Aktivitas pengeboran sumur gas yang dilakukan perusahan sering kali menelan korban masyarakat sekitar.

Hal itu dikatakan, Albar (foto), Sekretaris Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara pada Jumat, (23/2) di Medan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemuda Muhammadiyah Sumut Desak Proses Hukum dan Pencabutan Izin PT SMGP di Kabupaten Mandailing Natal

IKLAN

Diceritakanny, pada 25 Januari 2021 yang lalu, kebocoran gas beracun Hydrogen Sulfide (H2S) dari sumur pengeboran di Well pad-T mengakibatkan 5 orang meninggal dunia dan 44 orang pingsan akibat menghirup gas beracun dari pipa kran isolasi panas bumi. Kemudian ditahun 2022, tepatnya pada tanggal 7 maret ada sebanyak 58 orang mengalami keracunan gas H2S akibat kebocoran gas beracun dari aktivitas perusahaan.

“Hari ini kejadian serupa terulang kembali, sekitar 75 orang keracunan gas H2S (Hidrogen Sulfida) yang diduga berasal dari kebocoran pipa perusahaan panas bumi PT Sorik Marapi Geotermal Power (SMGP) harus dilarikan ke Rumah Sakit di sekitar Panyabungan,” kata Albar.

Ia juga mengatakan pihaknya meminta Polda Sumut harus menuntaskan kasus ini.

“Salus Populi Suprema Lex Esto (Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi), maka Kepolisian melalui Polda Sumatera Utara harus mengusut tuntas siapa yang bertanggungjawab atas persoalan ini,” lanjutnya.

Albar menegaskan bahwa selain tindakan hukum dari kepolisian perlu sikap tegas dari pemerintah atas kelalaian PT SMGP di Kabupaten Mandailing Natal ini. Menurutnya sikap tegas itu adalah dengan menghentikan izin operasional perusahaan yang karena kerap kali mengakibatkan terjadinya korban keracunan kepada masyarakat sekitar.

“Kami juga meminta Pemerintah Pusat, Provinsi dan daerah jangan menutup mata dengan persoalan ini, segera hentikan dan cabut izin Operasional PT. SMGP, karena terlalu mahal harga yang harus dibayar oleh masyarakat sekitar dibandingkan manfaat yang diterima,” tandasnya. (cbud)

Teks

Albar, Sekretaris Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara. Waspada/ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE