Scroll Untuk Membaca

Medan

Pemprovsu Sudah Bayar Medan Club Rp300 M

BANGUNAN dan lahan Medan Club, di Jl. R.A. Kartini yang kini telah dibeli oleh Pemprovsu. Waspada/Ist
BANGUNAN dan lahan Medan Club, di Jl. R.A. Kartini yang kini telah dibeli oleh Pemprovsu. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) membuat pengakuan. Lewat pernyataan Plt. Kepala Biro Umum Zulkifli, Pemprovu mengaku sudah membeli lahan Medan Club yang terletak di Jl. R.A. Kartini. Dari total harga Rp457 miliar, Pemprovsu telah membayar lahan itu sebesar Rp300 miliar.

Plt. Kepala Biro Umum Zulkifli, mengatakan itu di ruang kerjanya, Kamis (22/12). Dia menjawab pertanyaan tentang ramainya isu, bahwa ternyata Pemprovsu sudah membayar lahan Medan Club.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemprovsu Sudah Bayar Medan Club Rp300 M

IKLAN

Kepada wartawan Zulkifli membenarkan kalau Pemprovsu sudah membeli lahan Medan Club. Nilainya Rp457 miliar yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumut tahun 2022 dan 2023.

Kata Zulkifli, untuk APBD tahun 2022, dianggarkan dana untuk pembelian Medan Club sebesar Rp300 miliar, dan sisanya Rp157 miliar di APBD tahun 2023. ‘’Yang Rp300 miliar untuk tahun ini sudah kita bayar. Tingga sisanya tahun depan,’’ katanya.

Disebutkan Zulkifli, nantinya, Pemprovsu akan membangun kantor satu atap di lahan bekas Medan Club tersebut. Tujuannya untuk memudahkan koordinasi dalam melayani masyarakat.

Kata Zulkifli, kondisi Kantor Gubsu yang berada persis di depan Medan Club, saat ini belum maksimal menyatukan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). ‘

’Karenanya, dengan dibangunnya gedung baru nanti, hubungunan gubernur dengan OPD akan menjadi sangat intens. Dengan begitu, perluasan Kantor Gubernur Sumut ini akan mengintegrasikan guna memudahkan koordinasi dan pelayanan publik,” sebutnya.

Tentang penetapan besaran harga tanah lahan Medan Club, disampaikan Zulkifli, merupakan Hasil Penilaian Pengadaan Tanah yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Cabang Medan. “Jadi, tidak benar informasi yang menyatakan nilai harga tanah Medan Club sebesar Rp 600 miliar,” ujarnya.

Dijelaskan juga, berdasarkan Perda Kota Medan No. 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015- 2035, bahwa lokasi tersebut diperuntukkan atau zona perkantoran dan dibangun maksimal 13 lantai. (m07)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE