Scroll Untuk Membaca

Medan

Pemprovsu Kembali Lakukan Program Pemutihan PKB

Pemprovsu Kembali Lakukan Program Pemutihan PKB

MEDAN (Waspada): Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) akan kembali melakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pelaksanaannya akan dimulai Senin, 29 Mei hingga Agustus 2023. Dengan program itu diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang mau membayarkan pajak kendaraannya di tahun ini.

Menjelang pelaksanaan pemutihan PKB, pada Jumat (27/5), di Hotel LePolonia, dilaksanakan Sosialisasi Pemutihan PKB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemprovsu Kembali Lakukan Program Pemutihan PKB

IKLAN

Hadir di sana, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Achmad Fadly, Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumut Thamrin Silalahi, dan Kasubdit Regident Polda Sumut AKBP M.Aritonang.

Pelaksanaan program Pemutihan PKB itu sendiri didasari atas Surat Keputusan (SK) Gubsu No. 188.44/3340/KTPS/2023. Dengan begitu, tiga instansi utama yang dipercayai mengawasi Samsat, akan berupaya menaikkan pendapatan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Menurut Kasubdit Regident Sumut AKBP M. Aritonang, seperti diketahui bersama, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum sadar pajak dan tidak membayar pajak kendaraan bermotor mereka.

“Target kita dengan adanya pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan semakin banyak lagi warga yang membayarkan pajak kendaraan mereka di tahun 2023 ini,” ujarnya.

Sedangkan Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumut Tamrin Silalahi, menyebutkan masyarakat di Sumut harus diberi edukasi untuk menjadi warga yang taat terhadap pajak.

Pemerintah, sambungnya, masih perlu melakukan pembinaan agar lagi agar mindset masyarakat lebih terbuka lagi dan mau membayar pajak kendaraan.

“Jangan hanya menuntut hak, sementara kewajiban tidak dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.

Dikatakan Tamrin Silalagi, Program Gubsu dan Dirlantas Provsu ini harus didukung, agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprovsu dapat tercapai sesuai target. Agar pembangunan di Sumut pun dapat berjalan.

“Kami selalu siap untuk men-support. Kami juga memberikan support membebaskan denda. Tujuannya agar bisa bagaimana kepatuhan warga mencapai 75 persen tahun 2023,” sebutnya.

47 Persen

Sementara itu, Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly menyebutkan, program pembebasan PKB harus kembali dilaksanakan. Karena program pembebasan PKB tahun 2022 hanya mencapai 47 persen. Sementara dari pajak progresif kendaraan bermotor sebesar 9,9 persen.

Dijelaskan Fadly, adapun program Pembebasan PKB kali ini meliputi, pembebasan denda PKB dan BBNKB II, bebs pokok BBNKB II, bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun ke III dan bebas Denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang lewat. Juga dilakukan penghapusan registrasi kendaraan bermotor.

“Kita harapkan juga Pergub ini dapat berjalan dengan baik, sehingga dapat meningkatkan kemampuan Pendapatan Asli Daerah,” tuturnya.

Fadly mengatakan bahwa pada program ini juga dilakukan penghapusan pajak progresif, dengan tujuannya agar Bapenda memiliki up date data yang baik.

Dan cukup hanya 1 nama dengan pajak single identity, sehingga memudahkan pendataan.

“Kondisi saat ini target PAD dari program pembebasan denda dan pajak progresif kendaraan bermotor sebesar Rp.2,7 triliun di 2023. Untuk biaya balik nama 1,7 triliun tahun anggaran 2023 menjadi kontribusi pada tahun 2023,” kata Fadly. (m07)

Waspada/Ist
Pelaksanaan Sosialisasi Pemutihan PKB yang akan berlangsung mulai 29 Mei 2023

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE