MEDAN (Waspada): Ketua Komisi D DPRD Sumatera Utara Timbul Jaya Hamonangan Sibarani mendesak Pemprovsu mengambil langkah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pemisahan bidang tugas Sumber Daya Air (SDA) dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
“Pemisahan SDA yang selama ini berada di bawah PUPR dinilai penting, agar masing-masing bidang dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara optimal,” kata Timbul Jaya didampingi Sekretaris Defri Noval Pasaribu kepada Waspada, di gedung dewan, Selasa (24/12).
Kedua wakil rakyat merespon pertemuan mereka dengan Forum Sumber Daya Air (SDA) Sumut yang diketuai Rafriandi Nasution, SE., MT. didampingi Sekretaris Zarlin Nasution, Bendahara Sri Juliarni, Koordinator IT/Juru Bicara Hamdan Noor Manik, Kordinator Antarlembaga Muhammad Syah, dan Koordinator Program Habib El Hadhidi.
Kehadiran mereka ke Komisi D itu untuk menyampaikan hasil pertemuan Forum SDA bertemakan tema “Evektifitas Peningkatan Pengelolaan Sumber Daya Air Menuju Swasembada Pangan” yang digelar di Hotel Grand Antares, Medan, Kamis 5 Desember 2024.
Hadir di sana dua anggota Komisi D DPRD Sumut dari Abdul Rahim Siregar, ST, MT, dan Benny Harianto Sihotang, Ir Goentono selaku praktisi SDA, Makmur Ginting selaku akademisi, dll.
Rafriandi, yang juga mantan anggota DPRD Sumut itu menambahkan, pertemuan dilakukan dalam rangka mencermati penanganan sumber daya air setelah Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sumut digabung ke Dinas PUPR. Sehingga rentang kendali yang dilakukan oleh dinas tersebut, tidak dirasakan oleh publik ataupun masyarakat.
Dijelaskan, banyak tanggul atau irigasi dan pencapaian target pangan mengalami hambatan di lapangan, dengan munculnya kerusakan di sektor irigasi. Bahkan dikabarkan posisi Indonesia yang masuk 5 besar turun 10 besar sebagai negara yang luas sawahnya berkurang akibat kerusakan saluran irigasi. Artinya, kerusakan saluran irigasi yang semula tercatat 50%, meningkat menjadi 75%.
Senada juga disampaikan Kordinator Antarlembaga Forum SDA Muhammad Syah yang menyebutkan, kondisi kerusakan saluran irigasi itu tidak sejalan dengan program Astacita Presiden Prabowo Subianto, yang ingin mewujudkan program ketahanan pangan tahun 2028.
Adapun untuk swasembada pangan air menjadi kebutuhan yang sangat mendesak, untuk itu dibutuhkan upaya dinas yang benar-benar efektif dalam hal pemenuhan ketersedian air.
Karenanya, Forum SDA dalam pertemuannya dengan Komisi D yang tupoksinya membidangi infrastruktur itu, meminta agar segera dilakukan upaya, salah satunya memisahkan bidang tugas SDA yang selama ini berada di bawah kendali PUPR.
Ketua Komisi D DPRD Sumatera Utara Timbul Jaya Hamonangan Sibarani (dua kanan) menerima hasil laporan laporan Forum Sumber Daya Manusia (SDA) yang diserahkan Ketuanya, Rafriandi Nasution (kanan) dan disaksikan anggota komisi D Abdul Rahim Siregar, di gedung dewan, Selasa (24/12). Waspada/Ist
Dikembalikan Ke PSDA
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi D DPRD Sumut Timbul Jaya Hamonangan Sibarani mendesak Pemprovsu mencermati masalah tersebut, agar nantinya SDA dikembalikan ke Dinas PSDA, sehingga PSDA dan PUPR dapat menjalankan tugasnya secara optimal.
“Sejak bergabung, kinerja PUPR tidak maksimal dan optimal, karena terdapat kewenangan provinsi dan pusat dalam pengelolaan sumber daya air, sehingga Pemkab dan Pemko tidak memiliki kewenangan mengatasi sungai,” katanya.
Komisi D DPRD Sumut pada 6 Desember 2024 lalu telah menggelar pertemuan dengan PUPR diketuai Kepala Dinas Mulyono, dan Dinas LHK dihadiri Kepala Dinas Yuliani Siregar dan jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi D Timbul Jaya Hamonangan Sibarani, menyampaikan pemisahan tugas SDA dari PUPR dinilai sangat mendesak.
Pasca pertemuan itu, Komisi D telah menyampaikan usulan insiatif dewan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut yang diketuai Dharma Putra Rangkuti, untuk ditindaklanjuti.
“Jika nantinya disetujui, maka langkah berikutnya adalah melakukan revisi Ramperda terkait dengan pemisahan bidang SDA dari PUPR,” katanya.
Langkah lainnya adalah mendesak Pemprovsu untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang membuat aturan pemisahan tugas, agar SDA dikembalikan ke dinas semula yakni PSDA, dan PUPR tidak lagi membawahi bidang SDA. (cpb)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.