Scroll Untuk Membaca

Medan

Pemprovsu Dan Kejatisu Kerjasama Penagihan Tunggakan Pajak Daerah

MEDAN (Waspada): Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menjalin kesepakatan bersama terkait penagihan tunggakan pajak daerah.

Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani Pj Gubsu Hassanudin dengan Kepala Kejatisu Idianto SH MH, di Kantor Kejatisu, Selasa (24/10).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemprovsu Dan Kejatisu Kerjasama Penagihan Tunggakan Pajak Daerah

IKLAN

Hadir di acara itu dari Kejatisu antara lain, Wakajatisu Joko Purwanto, Kasi Perdata Chairul Fadli SH. Sementara dari Pemprovsu hadir Kepala Inspektorat Lasro Marbun, Kepala Badan Pendapatan Daerah Achmad Fadly SSos, MSP.

Kabiro Hukum Dwi Aries Sudarto SH MH, Kadis Kominfo Ilyas S Sitorus, SE MPd, Kabiro Umum Dedy Jaminsyah Putra SSTP MSP, Kadis BPKAD
Dr Drs M Ismael Parenus Sinaga MSi.

Kajatisu Idianto, dalam sambutannya menyampaikan, nota kesepahaman di bidang perdata dan tata usaha negara, bertujuan untuk mensinergikan tugas dan fungsi serta kewenangan dalam penagihan tunggakan pajak daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah Pemprovsu.

“Penandatanganan nota kesepatan ini sekaligus merupakan wujud nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga, dalam rangka ikut serta memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional,” ucapnya.

Hal ini, kata dia, juga sejalan dengan penjabaran ketentuan Pasal 30 Ayat 2 UU Kejaksaan RI, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2021.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Kajatisu mengatakan, lingkup bidang perdata dan tata usaha negara, meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan tindakan hukum lain kepada pemerintah meliputi hukum dan negara atau lembaga.

“Terima kasih kepada Pemprovsu yang telah mempercayakan kami untuk menjalin kerjasama dengan harapan kiranya penandatanganan nota kesepakatan ini dapat dilaksanakan, dibina dan dikembangkan secara sungguh-sungguh, serta dapat ditindaklanjuti dengan pemberian surat kuasa khusus dari Pemprovsu kepada pihak Kejatisu dalam upaya penagihan tunggakan pajak daerah,” pungkasnya.

Sementara Pj Gubsu Hassanudin menyampaikan, dengan ditandatanganinya kerjasama tersebut, ia berharap kiranya Kajatisu Idianto dapat mengkonsolidasikan kepada jajaran kejaksaan negeri di wilayah kabupaten maupun kota.

“Karena seluruh UPTS Pependa nantinya akan melakukan tindaklanjut kerjasama ini dengan seluruh Kejari di wilayah Sumut dengan mengajukan permohonan surat kuasa khusus untuk penagihan tunggakan pajak daerah kepada kejaksaan negeri masing-masing,” ujarnya.

Ia mengatakan, timbulnya gagasan tersebut dikarenakan masih rendahnya kepatuhan warga Sumut dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak daerah.

“Sehingga sangat berdampak kepaada penerimaan pendapatan asli daerah yang sampai saat ini belum maksimal sesuai sengan target capaian yang diharapkan,” pungkasnya. (m32).

Waspada/Rama Andriawan
Pj Gubsu Hassanudin (kiri) dan Kajatisu Idianto, usai penandatanganan kesepakatan bersama terkait penagihan tunggakan pajak daerah.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE