MEDAN (Waspada): Tahun ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menganggarakan dana Rp18,7 miliar untuk membantu pembangunan rumah tidak layak huni. Akan ada 625 unit rumah yang tersebar di 14 kabupaten/kota yang menjadi sasaran program tersebut. Setiap rumah akan dianngarkan dana sebesar Rp30 juta.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadisperkim) Alfi Syahriza, mengatakan itu di Kantor Gubsu, Selasa (4/4). Yakni saat pelaksanaan konferensi pers dengan wartawan terkait program Dinas Perkim pada tahun 2023 ini.
Alfi Syahriza mengatakan, bantuan yang untuk pembangunan rumah tidak layak huni, merupakan salah satu langkah Pemprovsu dalam mengurangi pemukiman kumuh. Bantuan Rp30 juta untuk setiap rumah adalah untuk stimulan pemilik rumah tapak yang tergolong dalam pemukiman kumuh. Kemudian dibantu dengan swadaya masyarakat.
Adapun 625 unit rumah yang akan dibangun itu tersebar di 14 kabupaten/kota. Yaitu Samosir, Toba, Humbahas, Taput, Simalungun, Asahan, Batubara, Labusel, Labura, Palas, Binjai, Mandalilinnatal, Tapteng dan Nias Utara.
”Skemanya dua tahun sekali. Jadi bila tahun ini kabupaten A sudah dapat, tahun depan tidak dapat lagi. Ini juga termasuk pemugaran untuk jalan dan drainase di pemukiman kumuh,” kata Alfi.
Dikatakan Alfi, stimulan ini diberikan kepada golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memiliki rumah tapak di pemukiman kumuh. Kemudian pemerintah daerah mengajukan melalui Surat Keputusan (SK) ke Pemprovsu.
Dijelaskan Alfi, kawasan kumuh yang masuk dalam kewenangan pemerintah provinsi yang luasnya 10-15 hektar. “Kemudian kita bekerja sama dengan kabupaten/kota untuk menyalurkan bantuan tersebut kepada keluarga yang sesuai dengan kriteria, bukan ke perorangan,” ujarnya.
Tepat Sasaran
Untuk menyukseskan program ini, Alfi Syahriza juga mengajak wartawan untuk mengawal program ini agar tepat sasaran.
Menurut keterangannya, tidak sedikit masyarakat yang mampu secara finansial tapi juga memanfaatkan program ini.
”Kita harus kawal. teman-teman juga harus kawal karena ada kemungkinan orang yang berkecukupan memanfaatkan ini hanya untuk investasi, orang yang masuk kriteria kita untuk CPM malah mengontrak di rumah tersebut,” terang Alfi Syahriza. (m07).
KADIS Perkim Alfi Syahriza, didampingi Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Harvina Zuhra, saat memberikan penjelasan kepada wartawan. Waspada/Ist