Scroll Untuk Membaca

Medan

Pemotor Pakai Sandal Jepit Tidak Diberi Sanksi, Hanya Imbauan

MEDAN (Waspada): Kakorlantas Polri mengelurakan imbauan bagi pengendara sepeda motor (pemotor) untuk tidak memakai sandal jepit saat berkendara. Hal ini sempat menimbulkan asumsi bahwa pemotor memakai sendal jepit diberi sanksi tilang (denda).

Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat (17/6) menjelaskan bahwa pelarangan memakai sandal jepit bagi pemotor sifatnya hanya imbauan. Karena menurutnya, hal itu penting untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemotor Pakai Sandal Jepit Tidak Diberi Sanksi, Hanya Imbauan

IKLAN

“Imbauan itu untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan bagi pengendara sepeda motor. Penggunaan sandal jepit tidak ada proteksi jika bersentuhan langsung dengan aspal. Jika menggunakan sepatu, maka fatalitas kecelakaan menjadi minim,” ujar Hadi Wahyudi.

Untuk Sumatera Utara, pihaknya juga menerapkan imbauan tersebut. Personel Lantas di lapangan mulai memberikan imbauan kepada pengendara yang kedapatan memakai sendal jepit. “Kita berupaya untuk menerapkan imbauan ini,” katanya. 

Namun Hadi menjelaskan tidak ada penindakan dan sanksi bagi pengendara yang kedapatan memakai sandal jepit. “Tidak ada penindakan atau sanksi, ini hanya imbauan,” sebutnya.

Sebelumnya, Korlantas Polri memberi penjelasan terkait imbauan kepada pengendara sepeda motor agar tak menggunakan sandal jepit saat berkendara. 

Tetapi Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi membantah beredarnya isu soal sanksi tilang bagi pengendara motor yang memakai sandal jepit.

Ia mengatakan, imbauan tersebut merupakan upaha mencegah fatalitas saat terjadi kecelakaan. 

“Mohon maaf saya bukan menstrassing (menekan) pakai sendal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau pengendara sering pakai motor (dengan sandal jepit), kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi, itulah fatalitas,” kata dia kepada wartawan, Rabu (15/6) kemarin.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE