MEDAN (Waspada): Pemerintah Kota (Pemko) Medan dminta untuk serius menangani penanggulangan kemiskinan, sehingga angka warga miskin di Kota Medan terus berkurang.
Hal ini dikatakan Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga
saat pelaksanaan Sosperda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jln. Pendidikan Kel. Pasar Merah Timur Kec. Medan Area, Sabtu (24/8).
Dikatakan politisi PDIP ini, seluruh program yang telah dibuat Pemko Medan dalam penanggulangan kemiskinan harus lebih ditingkatkan. Dimana progam itu yakni meningkatkan mutu pendidikan dan pendidikan gratis, rumah layak huni, penyediaan lapangan kerja baru, penanganan stunting, mempermudah UMKM dan jaminan pelayanan kesehatan.
“Hak-hak warga miskin sebagaimana tercantum di dalam Perda menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman dan nyaman. “Itu standar utama,” katanya.
Selain itu, lanjut David, Dinas Tenaga kerja dan Dinas Sosial supaya memperbanyak pelatihan keterampinan kepada warga pengangguran sebagai modal membuka usaha.
“Pemko supaya memiliki data valid dan diketahui Kepling, warganya yang mana sebagai warga miskin. Jadi tidak hanya memberi bantuan sosial tetapi ikut pengetahuan,” katanya.
Diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (h01)
Teks
Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga saat Sosperda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jln. Pendidikan Kel. Pasar Merah Timur Kec. Medan Area, Sabtu (24/8). Waspada/ist