Pemko Medan Diminta Penuhi Semua Hak Warga Miskin

  • Bagikan
Pemko Medan Diminta Penuhi Semua Hak Warga Miskin

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk memenuhi segala hak-hak warga miskin agar kesejahteraan dapat merata. Dimana hak-hak tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yakni hak kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, hak perumahan, air bersih dan sanitasi, hingga hak untuk keamanan dan ancaman.

Hal ini ini disampIkan David Roni G Sinaga saat Sosialisasi Perda tersebut di Jalan Bromo Gg. Sederhana No.44 Kelurahan Tegal Sari III, Sabtu (16/12).

“Perda ini dibuat agar dapat mempercepat pengurangan angka kemiskinan. Jadi pemerintah harus dapat memgimplementasikan perda termasuk mempermudah urusan masyarakat,” ucapnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, Pemko Medan untuk menekan angka kemiskinan di Kota Medan dengan mengambil langkah-langkah strategis dalam memaksimalkan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.

“Dari pendataan yang dilakukan saat ini, warga Kota Medan yang masuk ke dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah menembus lebih dari 700 ribu jiwa. Artinya hampir 30 persen dari jumlah penduduk Kota Medan masuk ke dalam DTKS,” jelasnya.

David juga menyampaikan kepada masyarakat yang hadir, apabila ada urusan administrasi warga masyarakat di Dapil IVi dipersulit, silahkan datang ke rumah aspirasinya di Jalan AR Hakim. “Sampai tuntas akan kita bantu,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, salahseoramg warga Jalan Bromo, P Sihombing menyampaikan testimoni dan berbagai kesaksian terkait kinerja positif David Roni Ganda Sinaga SE, selaku anggota DPRD Medan. Mereka menyebut, bahwa David Roni merupakan wakil rakyat yang peduli dan selalu memberi solusi terkait keluhan mereka, terutama warga kurang mampu.

“Setiap kami mengadu setiap permasalahan yang dihadapi selalu dibantu mencari jalan keluar yang terbaik, terutama kepada warga miskin. Apabila untuk perbaikan infrastruktur dan pelayanan publik, David Roni pasti respon dan menindak lanjuti nya,” ucapnya. (h01)

Teks
Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga saat Sosperda
No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Bromo Gg. Sederhana No.44 Kelurahan Tegal Sari III, Sabtu (16/12). Waspada/ist


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Pemko Medan Diminta Penuhi Semua Hak Warga Miskin

Pemko Medan Diminta Penuhi Semua Hak Warga Miskin

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *