MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga SE mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana pengangkutan sampah disetiap kelurahan, agar sampah-sampah masyarakat di dalam gang dapat dikutip armada pengangkutan sampah.
“Masyarakat juga harus menjaga kebersihan lingkungan. Jangan membuang sampah sembarangan apalagi di drainase dan sungai,” ujar David saat Sosialisasi Perda (Sosper) No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Menteng 7 Gg. Ria Ujung Kel. Menteng Kec. Medan Denai, Sabtu (13/7).
Dikatakan Politisi muda PDI Perjuangan ini, dengan penanganan sampah yang benar akan berdampak bagus untuk kesehatan, serta meminimalisir bencana banjir.
Selain itu, David mendorong seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) dapat membentuk Bank sampah disetiap lingkungan.
“Mari kita mulai mendirikan Bank sampah, memilah dan mewadahi sampah mulai dari rumah dan lingkungan. Tidak hanya untuk kebersihan lingkungan tapi juga dapat menambah nilai ekonomi bagi masyarakat,” tuturnya.
David juga memaparkan, Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB dan terdapat sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda. Yakni setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Sedangkan di Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan.
“Sanski sudah berlaku sejak Januari 2024. Jangan lagi buang sampah sembarangan baik itu di sungai maupun di drainase. Jika kedapatan, Pemko Medan telah menerapkan sanksi Rp10 juta atau 3 bulan penjara,” tuturnya. (h01)
Teks
Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga SE saat Sosperda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Menteng 7 Gg. Ria Ujung Kel. Menteng Kec. Medan Denai, Sabtu (13/7). Waspada/yuni naibaho