Scroll Untuk Membaca

Medan

Pemko Medan Didorong Data Ulang Penerima Jasa Hibah

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Anggota Komisi II DPRD Medan, Syaiful Ramadhan (foto) mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk melakukan pendataan kembali penerima dana jasa hibah Pemko Medan. Hal ini perlu dilakukan sekaitan dengan banyaknya laporan dari masyarakat yang tidak terdata untuk mendapatkan dana jasa ini.

“Kita mendapatkan banyak laporan masyarakat terkait program dana Jasa Hibah Pemko Medan, di lapangan banyak yang belum terdata untuk mendapatkan program ini. Beberapa diantaranya seperti Bilal Jenazah, Penggali Kubur, Guru Magrib Mengaji dan beberapa lainnya,” ucapnya kepada wartawan di Medan, Selasa (10/5).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemko Medan Didorong Data Ulang Penerima Jasa Hibah

IKLAN

Politisi Muda PKS ini mendorong untuk anggaran selanjutnya, Pemko Medan baiknya melakukan pendataan kembali untuk mereka yang belum menerima jasa ini. “Kita akan terus mendorong agar Pemko Medan bisa melakukan pendataan kembali di masyarakat sekaitan dengan banyaknya laporan yang disampaikan,” katanya.

Frasi PKS kata Syaiful, siap mendukung upaya tersebut sekaligus dalam upaya memperjuangkan penambahan anggaran di tahun berikutnya. “Kita (fraksi PKS-red) akan terus memberikan dukungan kepada Pemko Medan untuk menganggarkan anggaran tambahan sehingga nantinya masyarakat yang belum menerima jasa ini bisa ditampung dalam APBD,” jelasnya.

Disampaikan Ketua Fraksi PKS ini, pemberian dana jasa pelayanan kepada masyarakat ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada seluruh pelayan masyarakat.

Pemberian bantuan diberikan kepada para pelayan masyarakat seperti Bilal jenazah, penggali kubur, pengurus rumah ibadah, imam masjid, guru magrib mengaji, guru sekolah minggu, guru sekolah Hindu-Budha dan Khong Hu Chu, panatua gereja, petugas gereja Katolik, ustadz dan ustadzah serta Khotib Jumat. (h01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE