Pemko Harus Beri Jaminan Air Bersih Untuk Masyarakat

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Medan, Afif Abdillah, SE mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk  menegakkan Peraturan Daerah (Perda)  Nomor 14 Tahun 2016 tentang pengelolaan limbah domestik. Selain itu memastikan masyarakat Kota Medan mendapatkan air bersih melalui kerjasama Pemko Medan dengan PDAM Tirtanadi  dalam Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALDT).

Hal ini dikatakan Afif yang juga Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Sumut dalam Penyelenggaraan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Tahun 2022 No 14 tahun 2016 tentang pengelolaan air limbah domestik, di Yayasan Marina Jln Pasar 5 Lingkungan 6 Kec Medan Denai Kel Denai, Minggu (27/2).

“Dalam perda itu sudah diatur mana yang boleh dan tidak boleh. Kalau untuk perusahaan juga sudah diatur retribusi apa yang diberikan ke pemerintah dan masyarakat dalam bentuk CSR,” ujarnya.

Menurut Ketua DPD Partai Nasdem Kota Medan ini, masyarakat masih banyak mengeluh tidak mendapatkan air bersih, sedangkan Tirtanadi belum bisa mendistribusikannya karena belum ada pipa air ke rumah-rumah masyarakat tersebut. Padahal air bersih itu adalah hak dasar manusia dan harus dipenuhi pemerintah.

“Dari Perda yang sudah lahir ini, harusnya selain perlindungan dan pelestarian sumber air,  juga untuk mengendalikan kualitas air limbah domestik yang dibuang secara langsung ke lingkungan. Melakukan pengendalian kualitas lingkungan, peningkatan kesehatan masyarakat dan menjadikan air limbah domestik sebagai sumber daya,” imbuh
Afif.

Diketahui, Perda No 14 Tahun 2016 tentang pengelolaan air limbah domestik terdiri dari XVIII BAB dan 26 Pasal. Ditetapkan di Medan 28 November 2016 oleh Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. Dalam Perda juga diatur soal larangan seperti di BAB VI pada Pasal 11. Dilarang membuang air limbah medis, laundry dan limbah industri ke jaringan limbah domestik baik sistem terpusat atau instalasi air limbah. Dilarang membuang benda padat, sampah yang menimbulkan bahaya atau kerusakan jaringan air limbah.

Dalam BAB XVI terkait ketentuan pidana, dalam pasal 23 ayat 1 disebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan yang disebut Pasal 10, Pasal 15 dan Pasal 16 dipidana kurungan 3 bulan atau pidana denda Rp 10 juta. Sedangkan pasal 23 ayat 2 disebut setiap badan yang melangar ketentuan sebagaimana  Pasal 10, 15 dan 16 dipidana 6 bulan atau pidana Rp 50 juta.

Isi Pasal 10 yakni masalah kewajiban  yaitu setiap orang/badan berusaha melakukan penghematan penggunaan air mereduksi kuantitas air limbah domestik. Mentaati rencana sanitasi lingkungan yang telah ditetapkan. Pasal 15 yakni masalah perizinan setiap operator air limbah domestik wajib memiliki izin pengelolaan air limbah domestik dari walikota. Sedangkan Pasal 16 menyebutkan pengelolaan air limbah domestik dengan SPAL-T,  selain izinair limbah domestik wajib mendapat izin lingkungan. (h01)

  • Bagikan