MEDAN (Waspada): DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2024.
Kesepakatan ini ditandai dengan Penandatangan Nota Kesepakatan yang dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD Medan Hasyim SE di Gedung DPRD Medan, Selasa (6/8) di gedung dewan.
Penandatangan itu juga turut disaksikan Wakil Wali Kota H Aulia Rachman, Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting, wakil ketua dan anggota DPRD Medan, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan serta camat se-Kota Medan.
Dalam sidang paripurna tersebut terungkap hasil pembahasan dan kesepakatan bersama tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, yakni pendapatan daerah sebesar Rp7,12 triliun, belanja daerah Rp7,19 triliun, dan pembiayaan netto sebesar Rp68,6 miliar.
Dalam sambutannya, Bobby Nasution menyampaikan, masalah dan tantangan pembangunan kota semakin berat dan kompleks, selalu dipengaruhi kondisi perekonomian global, nasional, dan regional.
“Untuk itu, APBD yang kita getapkan juga harus bersifat antisipatif, khususnya terhadap berbagai tantangan eksternal maupun internal yang ada. Yakni menjaga/mengendalikan inflasi, membina dan mengembangkan perekonomian masyarakat khususnya UMKM, mengembangkan iklim investasi, termasuk percepaanan pembangunan infrastruktur perkotaan,” sebutnya.
Dalam sidang itu Bobby juga menyampaikan apresiasi terhadap pembahasan KUA dan PPAS APBD Perubahan TA 2024 yang relatif tepat waktu. Dengan demikian, Pemko Medan dapat segera menyampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD TA 2024, sekaligus melakukan pembahasan dan persetujuan bersama nantinya, sehingga nantinya APBD Perubahan TA 2024 tepat waktu.
“Hal ini tentunya akan menjadikan pelaksanaan APBD Perubahan juga memiliki waktu yang relative cukup untuk dapat dilaksanakan secara optimal, sehingga hasil dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” ungkapnya.
“Dengan demikian kita dapat menetapkan Perda APBD Perubahan TA 2023 secara tepat waktu, sehingga akan mendorong pelaksanaan program kerja dalam APBD Perubahan secara optimal dan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” harapnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan segenap anggota Badan Anggaran DPRD Medan, bersama-sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang telah melakukan pembahasan bersama secara mendalam dan komprehensif, KUA dan PPAS Perubahan APBD TA 2024. Diyakininya, kerangka regulasi dan kerangka anggaran yang disepakati akan lebih aspiratif dan efektif, serta realistis dan rasional.
Sebelum penandatanganan dilakukan, Wakil Ketua DPRD Medan H T Bahrumsyah lebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah dilakukan Tim Badan Anggaran DPRD Medan dengan TAPD Pemko Medan terhadap KUA-PPAS P-APBD Kota Medan TA 2024. (h01)
Teks
Penandatangan KUA-PPAS P-APBD 2024 di ruang rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (6/8). Waspada/ist