MEDAN (Waspada): Pemilik rumah kos Alfalah Syariah Residence, Jl. Alfalah VI, Glugur Darat, Kec. Medan Timur meminta perlindungan hukum.
Sebab usaha penginapan berizin tersebut ditentang dan diprotes warga serta Aliansi Jurnalis Hukum dengan tudingan menjadi tempat maksiat. Padahal, rumah kos memiliki izin dari pihak terkait.
“Dulu namanya OYO, penginapan harian sistem online. Sebelum klien saya buka usaha ini, terlebih dahulu meminta tanda tangan dan persetujuan warga setempat disaksikan kepala lingkungan,” sebut Joko Pranata Situmeang, kuasa hukum Alfalah Residence kepada wartawan, Kamis (16/6).
Menurutnya, pemilik Alfalah Syariah Residence memiliki izin lengkap dan sudah mendapat persetujuan warga, namun didemo oknum mengatasnamakan masyarakat, menuntut agar ditutup. Aksi demo disaksikan pemerintah setempat.
“Demi menjaga ketertiban lingkungan, klien kami menuruti keinginan mereka, walaupun beliau mengalami kerugian besar akibat ulah oknum-oknum.tersebut,” sebutnya.
Joko mengatakan telah membuat laporan ke Polda Sumut dengan No. Laporan STTLP/B/809/IV/2022/SPKT/Polda Sumut. Tim kuasa hukum juga telah menyurati Wali Kota Medan, meminta perlindungan keamanan dan kenyamanan.
“Klien saya mempunyai surat izin lengkap, tapi selalu diganggu usahanya. Pemko Medan, camat, lurah dan Trantib seakan membiarkan spanduk yang terpampang di jalan tersebut. Sampai saat ini tidak ada tindakan, seakan menjadi hiasan di wilayah kelurahan tersebut,” kata dia.
Pemasangan spanduk tersebut, sebutnya, sangat merugikan pihak pengusaha yang taat aturan yang telah memiliki izin yang lengkap dan berlaku.(m10)