Scroll Untuk Membaca

Medan

Pemerintah Gagal Selesaikan Konflik Agraria

Pemerintah Gagal Selesaikan Konflik Agraria
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kelompok tani mengaku resah atas upaya penyelesaian persoalan konflik agraria di Sumut. Karena, sampai kini persoalannya tidak selesai. Hal ini mencerminkan bahwa pemerintahan Jokowi, apalagi Pemprovsu gagal dalam menyelesaikan konflik agraria, yang berakibat pada penderitaan masyarakat miskin.

Keresahan itu disampaikan kelompok tani, di Kantor Gubsu, Kamis (26/9). Hari itu, ratusan orang yang tergabung dalam wadah Komite Rakyat Bersatu (KRB) melakukan aksi unjukrasa, menyampaikan aspirasinya. Komite Rakyat Bersatu, terdiri 33 elemen, seperti Aliansi Tani Bersama, Komite Tani Menggugat, Komite Revolusi Agraria dan lainnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemerintah Gagal Selesaikan Konflik Agraria

IKLAN

Koordinator Lapangan pada aksi hari itu adalah Johan Merdeka. Sedangkan Pimpinan Aksi Joni Siregar, Titin dan Unggul Tampubolon. Secara bergantian mereka menyampaikan aspirasi kelompok tani. Salah satunya tentang Pj. Gubsu yang tidak ada perhatiannya sama sekali kepada kelompok tani.

Disebutkan mereka, pemerintah serta Satgas Mafia Tanah, gagal dalam memberantas mafia tanah yang diduga bersembunyi atas nama negara. Contohnya saja pembentukan Tim Inventarisasi dan Identivikasi Penanganan Permasalahan Tanah Eks HGU PTPN II seluas 5.873,06 hektar yang tidak melibatkan unsur secara luas.

Sejumlah contoh masalah agraria disampaikan pada aksi hari itu. Seperti, penjualan tanah oleh PTPN II seluas 8.000 hektar kepada PT.Ciputra. Juga diungkapkan tentang pemberian lahan kepada pemodal dan perusahaan-perusahaan besar lainnya.

Atas persoalan yang terjadi tersebut, KRB menyampaikan 18 poin pernyataan dan tuntutan, untuk disahuti pemerintah. Diantaranya, mereka menilai pemerintahan Jokowi gagal dalam melaksanakan reforma agraria sejati. Yaitu tanah untuk rakyat sesuai amanah UU Pokok Agraria No.5 tahun 1960 dan Kepres No.86 Tahun 2018 dan Perpres No.62 tahun 2023.

Kemudian mereka menyatakan Satgas Mafia Tanah, gagal memberantas mafia tanah di Sumut. Meminta pemerintah menyelesaika seluruh konflik agraria yang terjadi di daerah ini. Kemudian meminta pemerintah untuk mengembalikan tanah rakyat yang dirampas PTPN I, PTPN II, PTPN III, PTPN IV, Perkebunan Asing (PT. Bridgestone, PT. Socfindo ), Perkebunan Swasta (PT.Paya Pinan, PT.Ledong WEST, PT NPK Bahilang) dan lainya.

KRB juga meminta penerintah membubarkan Tim Inventarisasi & Identifikasi Penanganan Permasalahan Tanah Eks HGU PTPN II 5.873,06 hektar. Alasannya karena tidak transparan ke publik, dan diduga kuat sarat kepentingan mafia tanah. Meminta untuk segera dilakukan identifikasi, peninjauan lapangan dan pengukuran di atas tanah eks HGU PTPN II seluas 5.873,06 hektar.

Pemerintah juga diminta untuk mendistribusikan dan sertifikasi tanah-tanah yang sudah diduduki, dikuasai dan diusahai rakyat petani. Kemudian diminta untuk menghentikan eksekusi serta okupasi yang dilakukan PTPN II dan III yang sudah diduduki, dikuasai dan diusahai masyarakat adat dan petani di sejumlah daerah, serta sejumlah tuntutan lainnya. (m07)

Waspada/zul harahap
Massa KRB saat melakukan unjukrasa di depan Kantor Gubsu.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE