Scroll Untuk Membaca

Medan

Pemerintah Akan Beri Pengampunan Kepada 44 Ribu Warga Binaan, Terbesar Pengguna Narkoba

Pemerintah Akan Beri Pengampunan Kepada 44 Ribu Warga Binaan, Terbesar Pengguna Narkoba
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada) Pemerintah akan memberikan pengampunan (amnesti) kepada lebih dari 44 ribu warga binaan yang kini mendekam di 631 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) yang ada di seluruh Indonesia.

Hal itu diungkapkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto usai kunjungan kerja ke kantor Imigrasi Medan, Selasa (17/12)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemerintah Akan Beri Pengampunan Kepada 44 Ribu Warga Binaan, Terbesar Pengguna Narkoba

IKLAN

Agus menyebutkan, puluhan ribu warga binaan yang akan mendapatkan amnesti itu, sebagian besar merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba yang berstatus sebagai pemakai. Lalu ada pula narapidana pidana umum dalam kondisi khusus terkait kemanusiaan.

“Jadi ada para pengguna narkoba, narapidana yang hamil, lanjut usia, mengalami kecacatan, narapidana yang sakit menahan serta beberapa kondisi lainnya. Kecuali narapidana kasus korupsi,” katanya.

Ia menjelaskan, jumlah 44 ribu itu muncul setelah mereka melakukan penilaian (assesment) atas kondisi narapidana yang ada. Penilaian sendiri dilakukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.

“Ada perintah Presiden, lalu kita assament dan muncul angkanya. Total ada 44.088 narapidana,” sebutnya.

Untuk pemberian amnesti, terang Agus, saat ini sudah dikonsultasikan ke DPR-RI. Prosesnya tinggal menunggu keputusan DPR. “Segera. Kita usahakan tahun ini juga kalau DPR sudah setuju,” sebutnya.(m10)

Waspada/gito ap
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memberi keterangan kepada wartawan di Medan, Selasa (17/12).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE