MEDAN (Waspada): Karyawan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) akan kembali berunjukrasa ke Kantor Gubernur Sumut, pada Rabu (7/2). Unjukrasa dilakukan dikarenakan belum adanya solusi yang pasti dari Pj Gubsu terkait pelunasan gaji para karyawan PT PSU.
Hal itu ditegaskan Ketua Pengurus Daerah (PD) Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSPPP) SPSI Sumut, Suriono di sela mediasi lanjutan antara FSPPP SPSI Sumut dan PT PSU di Kantor Disnaker Sumut, Rabu (31/1).
Menurut Suriono, dalam mediasi itu pihak PT PSU masih mengulur-ulur waktu untuk menuntaskan gaji yang tertunggak. Namun, kemudian dari lima poin yang dibahas dalam mediasi, sebagian bisa diterima pihaknya. Tetapi, agar persoalan tersebut benar-benar tuntas, maka dipastikan para karyawan akan kembali unjukrasa dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Tetapi, tadi sudah ada beberapa kesepakatan yang diambil, diantaranya, gaji pekerja bulan Desember tahun 2023 sudah dibayarkan sebesar 50 persen,” kata Suriono.
Kemudian, sisa gaji bulan Desember tahun 2023 akan dibayar tanggal 12 Februan 2024. “Sedangkan, untuk gaji bulan Januari 2024 belum bisa ditentukan karena masih menunggu pertemuan dengan Pj Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menolak keras atas wacana PT PSU yang akan merumahkan sejumlah karyawan. Hal itu, kata dia, tidak bisa dibiarkan tanpa adanya kesepakatan dengan pihak PD FSPPP SPSI Sumut.
“Poin lainnya, bahwa hutang perusahaan kepada karyawan dari 2019-2022 harus segera dibayarkan,” pungkasnya.
Sementara, masih mengenai aksi unjukrasa lanjutan ke Kantor Gubsu, juga sudah disampaikan Wakil Ketua PD FSPPP SPSI Sumut, Ir H Rudi dalam mediasi itu. Sebab, mereka ingin agar persoalan itu tuntas, dan berharap nantinya saat unjukrasa bisa langsung bertemu dengan Pj Gubsu.
“Pak Dirut dan direksi lainnya, tolong sampaikan ke pemilik perusahaan ini bahwa kami tanggal 7 Februari 2024, akan melakukan unjukrasa kembali ke Kantor Gubernur Sumut. Mungkin nanti menginap,” kata Ir H Rudi ke Dirut PT PSU Agus Salim Harahap yang hadir beserta jajarannya di mediasi itu.
Sebelumnya, mediasi yang seharusnya berlangsung pukul 14.00 sempat molor. Sebab Dirut PT PSU Agus Salim Harahap terlambat datang, dikarenakan sedang ada keperluan di Kantor Gubsu.
Hal ini sempat membuat geram Ketua PD FSPPP SPSI Sumut Suriono, dan ia meminta pihak PT PSU yang sudah hadir di Kantor Disnaker Sumut memastikan apakah dirut akan hadir atau tidak.
“Saya tunggu. Kalau kita bahas nanti, dirut gak datang, sama saja. Saya mau harus dirut, yang bisa ambil keputusan dirut. Atau ada di antara kalian ini yang bisa ngasi keputusan,” tanya Suriono.
Namun, karena tidak ada yang bisa. Suriono kemudian meminta mediator agar menskor mediasi, sembari menunggu kedatangan Dirut PT PSU. Sekitar pukul 15.12, Dirut PT PSU baru tiba di Disnaker Sumut. (m15)
Waspada/ist
Mediasi lanjutan antara PD FSPPP SPSI Sumut dan PT PSU di Kantor Disnaker Sumut, Rabu (31/1).