MEDAN (Waspada): Sepanjang periode Januari -15 April Tahun 2025, Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara telah menerima 106 laporan masyarakat, atau meningkat dari periode yang sama pada tahun 2024 yakni sebanyak 102 laporan.
Dari laporan tersebut ombudsman sumatera utara membagi dalam beberapa kategori yakniz laporan regular sebanyak 95, Respon Cepat Ombudsman (RCO) sebanyak 6, dan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) sebanyak 5 laporan.
“Selain itu ombudsman provinsi Sumut juga menerima ada 11 konsultasi non laporan, dan tembusan sebanyak 84 surat,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Propinsi Sumut, Herdensi Adnin (foto), kepada wartawan, Selasa (15/4).
Dijelaskannya, secara statistik, substansi yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman Sumut adalah kepegawaian, khususnya terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pemberhentian pegawai honorer dengan jumlah 24 Laporan. Agraria (Pertanahan dan Tata Ruang) sebanyak 14 laporan, Hak Sipil dan Politik sebanyak 13 laporan, Kepolisian sebanyak 13 laporan dan Pendidikan sebanyak 7 laporan. Diantara sejumlah laporan tersebut, Ombudsman menggarisbawahi beberapa isu yang menjadi fokus penyelesaian terkait kesehatan dan Pendidikan.
Untuk bidang kesehatan, Ombudsman perwakilan provinsi Sumut sedang menyelesaikan laporan terkait dugaan penyimpangan prosedur dan tindakan tidak patut oleh BPJS Kesehatan Cabang Medan, karena 5idak memberikan kepastian penjaminan pelayanan kesehatan terhadap pasien korban kebakaran di Kabupaten Dairi. Alasan BPJS, karena peristiwa tersebut terjadi pada saat bekerja, sehingga seharusnya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, para pasien ini hanya menjalankan usaha rumah makan kecil, dan baru dibuka sekitar dua atau tiga bulan, dan semuanya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Pemerintah. Hingga saat ini dua orang pasien sudah meninggal dunia, satu orang masih dirawat di Rumah Sakit Subulussalam. Sampai saat ini keluarga korban masih menunggak tagihan biaya perobatan di rumah sakit dengan total sekitar Rp 200 juta. Karena tunggakan tersebut, maka pada pada saat pemulangan jenazah salah satu korban, keluarga harus menyerahkan sertifikat properti milik rekannya sebagai jaminan kepada pihak Rumah Sakit.
“Isu lain terkait pelayanan kesehatan, Ombudsman sedang menindaklanjuti laporan dugaan tidak kompetennya pihak RSUD Djoelham Kota Binjai, dalam menyediakan Fasilitas Pelayanan Publik dan Pelayanan Medis, sehingga diduga mengakibatkan seorang pasien meninggal dunia,” ujar Herdensi.
Sementara di bidang pendidikan, Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara merespons permasalahan yang berkembang di masyarakat terkait gagalnya Siswa/i SMK Negeri 10 Medan dan MAN 2 Medan dalam mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), karena keterlambatan penginputan data oleh pihak sekolah.
“Ombudsman meminta kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan permasalahan pelayanan publik. Selain itu, Ombudsman juga meminta penyelenggara pelanan publik untuk memperbaiki layanan, dan responsif terhadap komplain masyarakat,” tutur Herdensi. (h01)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.