Scroll Untuk Membaca

Medan

Pelatihan Hukum Pembuatan Perjanjian Sederhana FH UMA

MEDAN (Waspada): Fakultas Hukum Universitas Medan Area (FH UMA) mengadakan Pelatihan Hukum Pembuatan Perjanjian Sederhana (Case: Jual Beli dan Sewa Menyewa) di Conference Room Lt. 3 Gedung Rektorat Kampus 1 Jl.Kolam Medan Estate, Rabu (12/4).

Pelatihan dihadiri Wakil Rektor Bidang Inovasi, Kemahasiswaan dan Alumni Dr Rizkan Zulyadi, S.H., M.H. dan Dekan Fakultas Hukum UMA Dr M. Citra Ramadhan, S.H., M.H. serta Dosen, Guru Pendamping dan Siswa/i SMA/Sederajat di kota Medan.
Dr. Rizkan Zulyadi, S.H., M.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan ini sangat esensial karena merupakan indikator awal bagi siswa-siswi untuk terus mengasah pengetahuan di bidang hukum khususnya dalam pembuatan perjanjian yang dapat memberikan efek positif baik bagi siswa/i.
Hal yang sama disampaikan Dekan FH UMA, bahwa era globalisasi saat ini yang merupakan generasi penerus bangsa haruslah lebih partisipasif dan memberikan atensi terhadap isu perjanjian yang dapat memberikan akibat hukum bagi orang-orang yang akan melakukan perjanjian. Ia berpesan setelah selesai pelatihan ini, peserta yang hadir pada pelatihan ini dapat berperan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang isu perjanjian sehingga tidak menimbulkan konflik bagi para pihak yang melakukan perjanjian.
Mewakili para guru yang hadir, perwakilan guru dari sekolah MAN 1 Medan dalam sambutannya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Fakultas Hukum Universitas Medan Area yang telah mengundang dan memberikan edukasi yang sangat berharga kepada siswa/i dan para guru yang hadir dalam kegiatan ini. Ia juga menyampaikan bahwa UMA merupakan universitas yang memberikan atensi terhadap kebutuhan masyarakat dalam hal pelayanan hukum, sehingga generasi Z yang merupakan generasi pembawa perubahan (agent of change) dapat berkontribusi dalam pembangunan bangsa.
Tampil sebagai pemateri pelatihan hukum Marsella, S.H., M.Kn yang merupakan Dosen FH UMA sekaligus Dewan Penasihat Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kab. Serdangbedagai. Pembuatan perjanjian jual-beli dan sewa menyewa yang merupakan bidang yang telah digeluti oleh pemateri selama membidangi ilmu hukum.
“Perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh para pihak,” ujar Marsella. Ia juga menyampaikan bahwa dalam melakukan perjanjian tersebut, haruslah memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
“Dalam melakukan perjanjian harus diketahui subjek dan objek perjanjian, serta unsur-unsur yang harus dimuat dalam perjanjian. Kemudian pemateri memberikan contoh jenis-jenis perjanjian jual-beli dan sewa menyewa,” ujarnya dalam acara yang dipandu Riska Feradina Tamba (Mahasiswa Fakultas Hukum) sebagai Master of Ceremony (MC).
Pemaparan materi dilanjutkan pelatihan atau praktik secara langsung oleh para siswa/i untuk membuat suatu perjanjian yang dipandu oleh MC dan panitia pelaksana. Siswa/i membuat sendiri suatu perjanjian jual-beli dan sewa menyewa berdasarkan kasus yang diberikan yang berguna juga untuk memberikan indeks capaian terhadap pemahaman masing-masing peserta. Terlihat peserta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini dengan banyaknya siswa/i yang mengajukan pertanyaan dan berdiskusi dengan pemateri.
Hasil pelatihan akan dimasukkan kedalam sertifikat yang berisikan indikator penilaian yang bertujuan agar peserta mengetahui hasil capaian akhir yang telah mereka kerjakan dan akan diserahkan langsung kepada para peserta. Sesi akhir dari pelatihan hukum pembuatan perjanjian dengan memberikan hadiah berupa buku referensi hukum karya Dekan Fakultas Hukum kepada siswa/i yang mengajukan pertanyaan. Setelah selesai pembagian hadiah, sekolah yang mengutus siswa/i juga diberikan sertifikat sebagai bentuk apresiasi karena telah mendukung kegiatan ini.(m05/A)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelatihan Hukum Pembuatan Perjanjian Sederhana FH UMA

IKLAN

Teks;
Dekan FH UMA, para dosen, serta siswa/i guru pembimbing dalam sesi foto bersama.
Waspada/ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE