MEDAN (Waspada): Tersangka penipuan mencatut nama Baim Wong diamankan Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut.
Tersangka berinisial MK, 25, warga Tanjungbalai telah menipu korban sebesar Rp20 juta melalui aplikasi facebook.
“Pelapor ditawari hadiah uang sebesar Rp20 juta dari program give away Baim Wong, tapi tidak kunjung diterima,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Senin (20/3).
Kasus penyebaran berita bohong dan penipuan itu dilaporkan sesuai LP nomor : LP/B/2279/XII/2022/SPKT/Polda Sumut tanggal 30 Desember 2022.
Namun penyidik masih merahasiakan identitas pelapor atau korban untuk kepentingan penyidikan.
Dijelaskan, pada 2 Desember 2022 korban membuka aplikasi facebook ditawari hadiah uang sebesar Rp20 juta dari program give away Baim Wong.
Korban tertarik dan dituntun mengklik WhatsApp (WA) No.083854525790. Setelah itu, terjadi percakapan hingga pelapor mengirim (transfer) sejumlah uang. “Intinya pelapor harus menyerahkan sejumlah uang dan disanggupinya. Tapi hadiah itu tak kunjung diterima pelapor,” sebut Hadi.
Karena itu, korban membuat laporan ke SPKT Polda Sumut. Pelapor mengaku mentransfer uangnya kepada terlapor menggunakan akun rekening Bank BNI 0950-776-672 atas nama Alfi Fadli.
“Dari hasil penyelidikan diketahui akun rekening itu dikuasai seorang laki-laki atas nama Mulia Kantana (MK),” kata Hadi.
Selanjutnya, MK diamankan dari kediamannya di Tanjungbalai. Ia dipersangkakan melanggar pasal tindak pidana, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.(m10)
Waspada/Ist
Tersangka MK diamankan di Mapolda Sumut