Scroll Untuk Membaca

Medan

Pelaku Penganiayaan Masih Berkeliaran, Korban Kecewa Kinerja Polsek Patumbak

MEDAN (Waspada); Sudah setahun lamanya kasus pengeroyokan yang dialami seorang buruh bangunan bernama Candra ,30, warga Patumbak sampai sekarang ini, tidak jelas penanganannya.

Padahal, pengacara korban Alamsyah Putra Pulungan SH sudah mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo namun pelaku, masih bebas berkeliaran dan malah mengganggu korban.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelaku Penganiayaan Masih Berkeliaran, Korban Kecewa Kinerja Polsek Patumbak

IKLAN

Alamsyah mengatakan tak lama dirinya bersurat kepada Kapolri, personel Polda Sumut sempat memanggilnya dan mengatakan akan menjadikan kasus ini atensi.

“Sampai saat ini tidak ada perkembangan apa-apa juga, padahal katanya sudah atensi tapi pelaku masih bebas berkeliaran,” kata Alamsyah kepada wartawan, Kamis (1/9) di Polrestabes Medan.

Atas kondisi ini pihak korban mengaku sangat kecewa dengan penanganan perkara tersebut. Alamsyah juga menyoroti kinerja Polsek Patumbak dan juga Sat Reskrim Polrestabes Medan yang menurutnya sangat tidak memuaskan.

“Sampai saat ini korban sangat kecewa, keluarga korban kecewa, karena setiap hari pelaku melakukan provokasi, nggak nyaman,” kecewa Alamsyah.

Lebih lanjut, dia juga berpandangan apa mesti viral dulu baru kasusnya ditangani oleh pihak kepolisian.

“Di level paling bawah akar rumput kami tak bisa mendapatkan keadilan,” kata Alamsyah.

“Kami berharap polisi bisa menjalankan amanah undang-undang melindungi seluruh segenap bangsa indonesia, agar darahnya tidak tumpah. Kami percaya polisi bisa memberikan penegak hukum yang adil,” sambungnya.

Sebelumnya diketahui Candra yang menjadi korban penganiayaan ini mendengar kabar kalau dirinya menjadi tersangka kasus penganiyaan gegara membela diri saat dikeroyok sejumlah orang di rumahnya.

Kecewa dengan proses hukum yang berjalan di Polsek Patumbak, Candra yang seharinya bekerja sebagai buruh bangunan ini melalui kuasa hukumnya meminta perlindungan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (19/4) lalu.

Kasus ini sendiri bermula ketika pada akhir Juni 2021 silam, korban didatangi para pelaku yang tidak senang disebut terpapar Covid-19, lalu melakukan kekerasan dengan mengeroyok Candra di rumahnya.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE