Scroll Untuk Membaca

Medan

Pelaku Belum Tertangkap, Poldasu Diminta Ambil Alih Kasus Pembakaran Rumah Warga 

Pelaku Belum Tertangkap, Poldasu Diminta Ambil Alih Kasus Pembakaran Rumah Warga 

MEDAN (Waspada): Polda Sumut (Poldasu) diminta agar mengambil alih kasus pembakaran rumah warga Jalan Kelapa No 312, Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal.

Hal itu disampaikan korban Ratna Yani Hutabarat. Dikatakannya, Satreskrim Polrestabes Medan hingga saat ini belum mengamankan pelaku pembakaran rumah yang nyaris merenggut nyawa, pada Rabu (8/2) dini hari.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelaku Belum Tertangkap, Poldasu Diminta Ambil Alih Kasus Pembakaran Rumah Warga 

IKLAN

Ia pun mengaku kecewa dengan kinerja Satreskrim Polrestabes Medan, yang hingga saat ini belum juga menangkap pelaku.

“Sudah hampir 2 bulan kasus dugaan percobaan pembunuhan dengan mencoba pembakaran rumah kami, namun hingga saat ini pihak Satreskrim Polrestabes Medan belum berhasil menangkap pelaku dan menetapkan tersangka. Apa mungkin viral dulu, baru pihak kepolisian bertindak,” katanya kepada wartawan, Rabu, (3/5).

Oleh karenanya, Ratna meminta agar Poldasu dapat memberikan perhatian khusus terkait laporannya dan mengambil alih kasus pembakaran tersebut.

“Saya berharap agar bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dapat mengambil alih laporan tersebut, sebab hingga saat ini belum ada kejelasan dari Sat Reskrim Polrestabes dan para pelaku masih bebas berkeliaran, sehingga kami tidak bisa tenang, sebelum pelaku ditangkap,” sebutnya.

Selain itu, Ratna juga meminta perlindungan hukum terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

“Saya dan keluarga meminta agar pak Kapolri dan Kapolda Sumut dapat memberikan perlindungan hukum bagi kami dan kami berharap kasus ini dapat diproses secara transparan serta secepatnya menangkap pelaku,” harapnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi wartawan mengaku masih mendalami kasus tersebut. “Masih kami dalami informasi orang yang dicurigai. Perkembangan kami infokan ya,” kata Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Diberitakan sebelumnya, dua orang tak dikenal (OTK) membakar rumah warga di Jalan Kelapa Nomor 312, Tanjunggusta, Sunggal, Rabu (8/2) sekitar pukul 01.20 dini hari.

Dari rekaman CCTV, terlihat 2 pria yang memakai helm berboncengan dengan mengendarai sepeda motor. Lalu, dua pria itu memarkirkan sepeda motornya di dekat pintu rumah korban Ratna Yani Hutabarat.

Kemudian kedua pria itu diduga menyiramkan bensin ke dalam rumah korban, lalu menyulutnya dengan korek api. Bensin yang mudah terbakar langsung menyambar dan seketika membesar.

Beruntung, api tidak sempat melalap rumah korban. Sementara dua pria mengenakan helm itu melarikan diri menggunakan sepeda motor.  Atas peristiwa itu, korban pun langsung  melaporkan ke Polrestabes Medan dengan nomor: LP/B/460/II/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Ratna menjelaskan, pembakaran itu diketahui ketika alarm CCTV berbunyi dan suara anjing yang tak berhenti menggonggong. Alangkah terkejutnya Ratna dan suaminya ketika melihat ruangan di rumahnya sudah terbakar. Ia bersama suami pun langsung bergegas memadam kobaran api tersebut. (m32).

Waspada/ist
Kondisi rumah korban yang dibakar pada Rabu (8/2) lalu.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE