MEDAN (Waspada): Sejumlah pedagang di Pasar Sambas Jl. Sambas Kelurahan Masjid Kecamatan Medan Kota mengaku resah dengan kondisi pasar tradisional tersebut. Pasalnya, kondisi pasar tradisional yang dibangun sejak 1968 silam dan belum pernah direnovasi itu dikhawatirkan akan rubuh sehingga para pedagag meminta Dirut PD Pasar segera mengosongkan pasar tersebut.
Seorang pedagang menyebutkan, kekhawatiran tersebut sangat wajar karena pasar tersebut sudah berusia 54 tahun serta kondisi Lantai II mulai keropos dan hingga Rabu (15/2) belum pernah mendapat perhatian dari Perusahaan Daerah (PD) Pasar selaku pengelola pasar tradisional tersebut.
“Setiap hari kami berdagang di sini, setiap hari pula kami dilanda kecemasan. Kami khawatir tiba-tiba saja bangunan Lantai II rubuh,” tutur Liong Jin kepada waspada.id Rabu (15/2).
Liong menambahkan, kondisi Pasar Sambas sudah secepatnya direnovasi sebelum menimbulkan korban jiwa bagi pedagang dan pengunjung pasar.
Pedagang lainnya menambahkan, seharusnya saat kunjungan Presiden Joko Widodo ke Medan baru-baru ini tidak hanya mengunjungi Pasar Halat dan Pasar Bakti saja namun seharusnya mengunjungi dan melihat langsung kondisi Pasar Sambas.
“Seharusnya Pak Presiden Joko Widodo mengunjungi Pasar Sambas dan melihat langsung kondisi pasar yang sudah keropos dan terlihat kerangka besi bangunannya,” sebut pedagang tersebut.
Ironisnya lagi, tambah pedagang, sudah ada surat dari Dinas Perumaham Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkimtaru) Kota Medan yang ditujukan kepada Dirut PD Pasar Kota Medan untuk segera mengosongkan bangunan dan membongkar bangunan Pasar Sambas karena dikhawatirkan akan runtuh namun sampai sekarang surat dari Dinas Perkimtaru Kota Medan terkesan diabaikan begitu saja.
“Meski sudah ada surat permohonan untuk mengosongkan bangunan namun sampai sekarang aktivitas jual beli di Pasar Sambas masih berjalan seperti biasa,” sesal pedagang tersebut.
Terkait kondisi Pasar Sambas tersebut, pada tanggal 15 Desember 2022 Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkimtaru) Kota Medan mengirimkan surat perihal Pengosongan dan Pembongkaran Bangunan Pasar Sambas kepada Direktur Utama PD. Pasar Kota Medan dan PT. Mighty Property.
Surat tersebut dilatarbelakangi oleh penelitian yang dilakukan Universitas Sumatera Utara Fakultas Teknik Departemen Teknik Sipil pada tahun 2019 yang merekomendasi agar Pasar Sambas tidak dioperasikan lagi untuk menghindari kemungkinan timbulnya korban jiwa dan materi akibat terjadinya keruntuhan.
Surat dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan penataan Ruang Kota Medan yang ditandatangani oleh Kadis Perkimtaru Endar Sutan Lubis tersebut meminta kepada Direktur PD. Pasar Kota Medan dan PT. Mighty Property untuk melakukan Pengosongan dan Pembongkaran Bangunan Pasar Sambas dengan alasan untuk menghindari timbulnya korban jiwa dan materi akibat keruntuhan secara tiba-tiba kontruksi bangunan tersebut.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada saudara agar segera mengosongkan dan membongkar bangunan Pasar Sambas untuk menghindari timbulnya korban jiwa dan materi akibat keruntuhan secara tiba-tiba konstruksi bangunan tersebut,” sebut Kadis Perkimtaru dalam surat tertulisnya itu. (m27)
Waspada/Andi Aria Tirtayasa
Pasar Sambas Jl. Sambas Kelurahan Masjid Kecamatan Medan Kota yang masih digunakan sebagai lokasi jual beli meskipun surat permohonan untuk pengosongan pasar tradisional tersebut sudah dilayangkan kepada Dirut PD Pasar Kota Medan.