Scroll Untuk Membaca

Medan

Pasutri Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Hadapi Sidang Perdana

Pasutri Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Hadapi Sidang Perdana

MEDAN (Waspada): Pasangan suami istri (pasutri) Yansen dan Meliana Jusman, yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat kuasa terkait pengelolaan dana di CV Pelita Indah, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (28/8) besok. Sidang perdana ini akan dimulai pukul 13.00 di Ruang Cakra 6.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pasutri Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Hadapi Sidang Perdana

IKLAN

Majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili kasus ini diketuai oleh M Nazir, dengan anggota hakim Efrata Happy Tarigan dan Khairulludin. Simon Sembiring ditunjuk sebagai Panitera Pengganti.

Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, membenarkan jadwal tersebut. “Iya benar. Sesuai jadwal di SIPP, benar jadwalnya,” kata Soniady saat dikonfirmasi, Selasa (27/8).

Kasus ini bermula dari laporan CV Pelita Indah kepada pihak kepolisian terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat kuasa oleh Yansen dan Meliana.

Keduanya diduga memalsukan tanda tangan pada surat kuasa untuk menarik dana di bank dengan total mencapai Rp600 miliar, sejak tahun 2009 hingga 2021.

Aksi ini terungkap setelah perusahaan menemukan bahwa rekening Koran CV Pelita Indah kosong pada tahun 2021.

Sebagai barang bukti, surat kuasa yang diduga dipalsukan telah disita oleh pihak kepolisian. Hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) menunjukkan bahwa tanda tangan pada surat kuasa tertanggal 17 Desember 2009 adalah non-identik atau tidak sesuai dengan tanda tangan asli.

Pada 25 Juli 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menahan kedua tersangka di dua lokasi berbeda. Yansen ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan, sementara Meliana ditahan di Rutan Perempuan Kelas II A Tanjunggusta Medan, Sumatera Utara.

Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Siagian, menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta tidak mempersulit proses penanganan perkara.

Pengamat hukum Kota Medan, Hisar Sinaga, yang juga Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kota Medan, menegaskan pentingnya perhatian khusus dari majelis hakim terhadap perkara ini, mengingat besarnya kerugian yang dialami CV Pelita Indah. Ia juga meminta agar penahanan kedua tersangka tidak ditangguhkan.

“Kita berharap majelis hakim memberikan atensi khusus pada kasus ini dan tidak menangguhkan penahanan kedua tersangka karena kerugiannya sangat besar, mencapai Rp600 miliar. Ada kekhawatiran mereka bisa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Hisar.(m32)

Waspada/Rama Andriawan
Gedung PN Medan

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE