Scroll Untuk Membaca

Medan

Pastikan  Hewan Disembelih Halal Komisi Fatwa-LPPOM MUI Sumut Ke Pasar Tradisional

Pastikan  Hewan Disembelih Halal Komisi Fatwa-LPPOM MUI Sumut Ke Pasar Tradisional
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Mulai 18 Oktober 2024 pemerintah sudah mencanangkan untuk sertifikasi halal semua produk di pasaran. Salah satu peran Komisi Fatwa MUI adalah menyaksikan langsung bersama para auditor terkait penyembelihan halal hewan seperti sapi, kambing dan unggas seperti ayam.

Sebab, hewan dan unggas ternak ini adalah kebutuhan pokok masyarakat, karenanya sertifikasi penyembelihan hewan dan unggas (ayam)sangat penting untuk menjamin kehalalannya secara syari.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pastikan  Hewan Disembelih Halal Komisi Fatwa-LPPOM MUI Sumut Ke Pasar Tradisional

IKLAN

Maka, LPPOM MUI Sumatera Utara dari unsur Auditor, Ricky Andi Syahputra, M. Sc bersama Komisi Fatwa yakni Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, Dr. Irwansyah, M.H.I, melihat langsung proses penyembelihan di dua pasar, yakni pasar Gambir Tembung Deli Serdang dan Pasar Raya MMTC Medan.

Dalam keterangannya, Senin(6/5) Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, Dr. Irwansyah, M.H.I,menyebutkan, dalam proses audit kami wajib memastikan bahwa sembelihan harus sesuai syari. Urat yang terpotong ada 4 seperti saluran makan dan saluran pernafasan serta dua urat Nadinya. Standar Halal kita begitu dalam sertifikasi.

Lanjutnya, di lapangan terkadang dalam proses audit pernah ada temuan sembelihan yang tidak sesuai syar’i misalnya penumpukan ayam sampai berlapis-lapis puluhan ekor dalam satu wadah sempit, itu tidak benar.

“Kalau sampai ayam yang tertimpa matinya bukan karena asbab sembelihan tapi karena sebab terhimpit maka itu tidak halal. Lain lagi ayam yang jika belum benar-benar mati lantas dimasukkan ke dalam perebusan air panas atau penggilingan pembersihan bulunya, padahal
Belum benar-benar mati, maka itu juga tidak halal,”pungkasnya.

Disebutkannya, konsumen hendaknya juga seleksi melihat ketika membeli ayam di pasar.

“Kalau sudah ada yang bersertifikasi halal itu lebih terjamin artinya sudah pernah disaksikan sembelihannya halal sesuai syar’i. Meskipun tidak juga serta merta bahwa yang tidak bersertifikat halal lantas menjadi haram, tidak juga,” papar Irwansyah.

Hal lain kata dia, harapannya kedepan masyarakat agak selektif dalam mengkonsumsi. Begitu juga pengusaha ayam juga harus benar-benar memperhatikan kehalalannya juga thayyiban-nya. Sebab kalau dia menjual yang tidak halal dia berdosa, berdosa karena menjual yang tidak halal dan berdosa telah menzalimi orang lain karena memberikan konsumsi tidak halal kepada masyarakat.

“Ini salah satu tugas kita untuk memastikan sembelihan halal syariyyan. Namun perlu juga kesadaran pengusaha agar segera mengurus sertifikasi halal tentu agar masyarakat lebih nyaman dan merasa aman,” pungkasnya.(m22)

Waspada/ist
LPPOM MUI yakni Auditor, Ricky Andi Syahputra, M. Sc bersama Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, Dr. Irwansyah, M.H.I, melihat langsung proses penyembelihan ayam pasar , Gambir Tembung dan Pasar Raya MMTC Medan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE