MEDAN (Waspada): DPD Partai Demokrat Sumut dan Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut akan mengawal adanya isu revitalisasi Pusat Pasar yang meresahkan pedagang.
Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan diminta segera mengeluarkan surat edaran dari hasil rekomendasi Komisi 3 DPRD Kota Medan yang menyatakan tidak ada revitalisasi pasar di Pusat Pasar Medan.
Hal ini dikatakan Ketua DPD Partai Demokrat (PD) Sumut, M Lokot Nasutiom didampingi Ketua Fraksi PD DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu dan Anggota DPRD Medan Fraksi PD, Parlindungan Sipahutar kepada wartawan di ruang kerjanya Kantor DPD PD Sumut Jln Sudirman Medan, Selasa (20/9) sore.
“Saya dihubungi sejumlah pedagang yang sangat resah dengan isu tersebut, lalu saya memerintahkan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan Burhanuddin Sitepu apa sebenarnya terjadi dan menjembatani aspirasi pedagang. Akhirnya pedagang difasilitasi Komisi 3 DPRD Medan bertemu Pemko dan Dirut PUD Pasar. Dalam pertemuan tersebut, akhirnya Komisi 3 tidak menyetujui adanya penggusuran mengatasnamakan revitalisasi. Hal itu membuat pedagang sedikit lega, namun mereka tetap waspada, takut gaya-gaya lama bakal terjadi, misalnya kalau tidak mau digusur, pasar dibakar. Sampai-sampai mereka mengumpul uang menyewa mobil pemadam kebakaran,” ungkap Lokot. “Kalau sampai terjadi revitalisasi Pusat Pasar mengakibatkan penggusuran pedagang, Partai Demokrat Sumut berjuang bersama pedagang agar itu tidak terjadi. Kami bukan anti investasi, tapi harus investasi yang baik menguntungkan seluruh pihak,” tegas Lokot.
Ia berharap, pemko lebih berpihak kepada pedagang pasar, karena kondisi sekarang kondisi pedagang makin terjepit “tergerus” dagangan online. “Pedagang di Pasar Tanah Abang Jakarta kios-kios sudah kosong, karena pedagang gulung tikar. Demikian juga di Medan, keberadaan pedagang mestinya dilindungi pemko agar keberlangsungan mereka mencari nafkah tetap terpelihara,” ucapnya.
Burhanuddin Sitepu yang juga Wakil Ketua 2 DPD P Demokrat Sumut melaporkan, Ketua DPRD Medan sudah mengeluarkan rekomendasi yang salah satu poinnya meminta Pemko Medan tidak melakukanpenggusuran dan merevitalisasi yang berbentuk menghancurkan bangunan. Yang diperbolehkan hanyalah melakukan perawatan dan perbaikan gedung.
“Direktur PUD Pasar diminta mengeluarkan surat edaran bahwa tidak ada revitalisasi di Pusat pasar agar pedagang mendapat informasi secara formal. Setelah rekomendasi ini dikeluarkan, kami harapkan Dirut PUD Pasar mengeluarkan surat edaran yang bunyinya serupa dengan rekomendasi DPRD Medan,” ungkap Burhanuddin.
Menurutnya, setelah berkomunikasi dengan pemko bahwa sebenarnya tidak ada revitalisasi. Wacana yang berkembang adalah masa kontrak PT Medan Mall sudah berakhir, lalu ada penawaran kepada para investor untuk melanjutkan pengelolaan Medan Mall. “Tapi sepertinya ada miss komunikasi sehingga tersebar isu akan dilakukan revitalisasi,” tuturnya. (h01)
Teks
Ketua DPD PD Sumut, M Lokot Nasution bersama Ketua Fraksi PD DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu memberi keterangan kepada wartawan, Rabu (20/9). Waspada/Yuni Naibaho