Parkir Berlangganan, Pemko Medan Dinilai Hanya Cari Uang Tanpa Pikirkan Keamanan Kendaraan Pengendara

  • Bagikan
PENGAMAT Anggaran, Elfanda Ananda. Waspada/Ist
PENGAMAT Anggaran, Elfanda Ananda. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Parkir berlangganan di tepi jalan Kota Medan yang akan berlaku efektif pada Juli 2024 dan tepat pula saat ulang tahun kota Medan yang ke 434 tahun menjadi kado buruk bagi sebagian masyarakat Medan.

Hal ini dikarenakan penerapan parkir berlangganan yang katanya dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemko Medan dalam meningkatkan pelayanan parkir untuk masyarakat pengguna jasa parkir di Kota Medan justru banyak menimbulkan keresahan.

Pengamat Anggaran, Elfanda Ananda (foto) saat diwawancarai pada Jumat (21/6) menilai apa yang disampaikan oleh kepala dinas perhubungan soal peningkatan pelayanan tidak jelas pelayanan parkir yang bagaimana?

Masyarakat selama ini tahu pelayanan parkir buruk, sering kali petugas parkir muncul saat pengendara mau meninggalkan tempat parkir. Pengaturan parkir tidak diatur dengan baik dan sering menimbulkan kemacatan karena tata kelola yang buruk. Badan jalan semakin sempit karena parkir yang tidak ditata.

Katanya, jika dikatakan untuk peningkatan pelayanan harus dijelaskan dan dapat dibandingkan pelayanan saat ini yang mau diterapkan dengan pelayanan sebelumnya.

“Jadi harus terukur, bukan asal sebut saja peningkatan pelayanan parkir tanpa dapat diukur perbandingannya selama ini seperti apa,” jelasnya.

Disebutkan bahwa tarif parkir berlangganan ini sangat terjangkau dan murah, padahal sebelumnya Pemko Medan pada awal tahun 2024 awal Maret telah menetapkan Perda kota Medan nomor 1 tahun 2024 tentang retribusi parkir yang telah disetujui oleh DPRD Kota Medan.

Kala itu tarif parkir yang telah disepakati untuk sepeda Motor sebelumnya sebesar Rp.2.000,- menjadi Rp.3.000,- dan kenderaan roda empat mobil pribadi dan seukurannya dari Rp.3.000,- menjadi Rp.5.000,-. Ini mendapat kritik keras dari warga kota Medan dimana pelayanan buruk dan potensi kebocoran besar.

Selanjutnya pada bulan April membuat kebijakan E Parking di 145 titik dengan target PAD sebesar Rp.60 milyar.

Sangat jelas tegas Elfanda, terlihat Pemko Medan hanya coba-coba membuat kebijakan tanpa terlebih dahulu dikaji dan membuat Perda belum mendapat persetujuan dari berbagai kalangan masyarakat. Padahal, untuk pembuatan Perda syaratnya mendapat persetujuan masyarakat lewat public hearing dan konsultasi publik.

“Dalam hal parkir berlangganan ini lebih ditonjolkan parkir murah dan terjangkau, tidak dijelaskan dari aspek keamanan, kenyamanan seperti apa. Konsep murah dan terjangkau sebagai jargon tarif berlangganan hanya kamuflase karena tidak diiringi dengan kepastian kemanan, kenyamanan dan perlindungan saat parkir. Pemko Medan hanya mau uangnya saja tanpa memastikan hak pengendara parkir. Kalaupun ada petugas jukir yang katanya di gaji bulanan tidak diketahui apa saja tugasnya dan konsekuensinya. Hak pengendara yang parkir apa saja kalau tidak sesuai dengan tugas jukir tersebut. Ini sama saja dengan membuka peluang bentrokan di lapangan antara jukir dan pemilik kendaraan yang menggunakan parkir,” katanya lagi.

Kebocoran

Berbagai alasan lain parkir berlangganan disebutkan akan meningkatkan PAD dan mengurangi kebocoran. Padahal katanya mereka yang tidak becus membuat kebijakan sendiri, lalu menuding kebocoran.

Pembuat kebijakan yakni Pemko Medan melalui dinas perhubungan tentunya yang paling tahu selama ini kebocoran seperti apa.

Bukankah di depan mata pengelolaan parkir konvesional banyak pemain yang diuntungkan. Dalam hal kebjakan E Parkir yang katanya dapat menekan kebocoran pada praktiknya potensi bocor masih besar.

“Selain gagal dalam pelaksanaan di lapangan, E Parking belum terlaksana dengan baik disebabkan dari sisi kebijakan tidak disiapkan intrumen dan peralatan teknis yang handal.

Selain itu, E Parking hanya menyasar 145 titik dan sisanya ratusan titik lainnya yang katanya gratis pada praktiknya tetap dikutip.

Bukankah itu kebocoran yang lebih besar? Bisa dibayangkan kalau 145 titik saja target Pemko bisa dipatok sebesar Rp 60 milyar.

“Bagaimana ratusan titik yang dinyatakan gratis yang sudah berlangsung dua bulan lebih. Kemana itu disetor oleh jukir, harusnya ini diaudit oleh BPK RI agar ditelusuri kemana alairan uang parkir konvesional diluar 145 titik yang katanya gratis namun pada praktiknya bayar,” paparnya.

Dari berbagai informasi yang dihimpun, penerapan parkir katanya akan diberlakukan di 145 titik, sementara parkir berlangganan yang diketahui masyarakat untuk wilayah Kota Medan.

Tentunya ini akan bermasalah dari sisi teknis dimana masyarakat akan bentrok dengan jukir di lapangan. Karena, bisa belajar dari penerapan E Parking dimana wilayah gratis kata Pemko Medan masih terdapat kutipan parkir. Tidak ada sosialisasi yang cukup tiba-tiba parkir berlangganan efektif 1 Juli 2024.

Pemko Medan terburu- buru ingin mendapatkan uang masyarakat untuk mengumpulkan PAD lewat parkir berlangganan tanpa memikirkan problema di lapangan seperti apa.

Pemko Medan tidak pernah belajar dari kebijakan sebelumnya yang begitu mengalami kendala lapangan lalu ngeles karena kebijakan ini baru.

Sebelumnya, parkir gratis diluar 145 titik petugas jukir ditangkapi pada awal awal E Parking berlaku, lalu tidak lama setelah itu kembali parkir diluar 145 titik tetap dikutip.

Melihat hal-hal itu, sebutnya kelihatan bahwa pemko Medan hanya mau uangnya saja, berbagai kemungkinan persoalan didepan mata bentrokan masyarakat pengguna parkir di tepi jalan umum dengan jukir Pemko tidak dipedulikan.

Lanjutnya lagi, bagaimana jika masih ada pengutipan parkir setelah ada stiker parkir berlangganan tanggungjawabnya bagaimana. Adakah sanksi tegas dari Pemko jika ada praktik pengutipan lagi.

Kemana masyarakat harus melaporkan kalau hal ini terjadi, bagaimana sumber daya manusia jukir yang secara umum masih lemah tanpa dipersiapkan terlebih dahulu.

Sementara itu adapun tarif parkir berlangganan tersebut, yakni Rp90.000/Tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000/Tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170.000/Tahun untuk kendaraan jenis truk/bus.(cbud)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *