Panitia PPDB SMKN 10 Medan Terima Keluhan CPD Terkendala Daftar

  • Bagikan

MEDAN(Waspada): Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB),Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 10 Medan, menerima keluhan Calon Peserta Didik(CPD), yang terkendala teknis saat akan mendaftar.

Amatan Waspada,Selasa(17/5), beberapa CPD tampak hadir dan berbincang dengan panitia PPDB di sekolah itu. Selanjutnya memperlihatkan berkas untuk mendaptar sebagai CPD tahun ajaran baru 2022 ini.

Kepala SMKN 10,Roberth A Lesbatta SPd MSi bersama Ketua Panitia PPDB,Saksi Sebayang menyebutkan,sangat penting membuat posko menerima aduan CPD yang butuh bantuan karena terkendala beragam.

“Panitia memberi arahan dan menjelaskan sedetail mungkin apa yang disampaikan CPD terkait kendala yang mereka alami saat mendaftar secara online,”kata Sebayang.

Dijelaskannya, panitia yang menerima keluhan siswa memberi solusi sehingga CPD merasa lega dan lebih mudah untuk mendaftar di lingk PPDB.

“Ada yang mengeluhkan sulitnya mengapload Kartu Keluarga dan dokumen pendukung sebagai syarat PPDB. Setelah dicek ternyata kuota internet tidak sanggup untuk mengaplikasikan,”katanya.

Selain itu, sambung Sebayang, banyak juga CPD yang belum fokus pilih jurusan apa.

“Ada yang minta dijelaskan Program Keahlian yang memiliki prospek untuk lulus, yang penting bisa masuk SMKN 10.Terhadap CPD seperti ini, panitia akan jelaskan bahwa SMKN 10 Medan menyiapkan empat program keahlian.

Porsi terbanyak dipilih CPD adalah multi media. Makanya, bisa berpikir lebih lanjut, apakah meneruskan pilihan ke multi media, atau minat ke jurusan lain. Kita jelaskan juga bagaimana peluang kerja lulusan SMK yang identik dengan keahlian khusus,”sebutnya.


Saat ditanya berapa daya tampung siswa tahun ini,Sebayang menyebutkan tahun ini ada 12 kelas perkelas 36 orang.

Hal lain disampaikannya, tahun ini tahap pendaftaran PPDB online SMKN,untuk seleksi tahap I,merupakan seleksi jalur afirmasi sebanyak 20 persen, terdiri dari 17 persen keluarga tidak mampu dan sebanyak 3 persen penyayang disabilitas.

Sedangkan jalur perpindahan orang tua 5 persen terdiri dari perpindahan orang tua/wali dua persen.Anak guru dan tenaga kependidikan 2 persen dan anak tenaga kesehatan penanganan Covid19 sebanyak 1 persen.

Selanjutnya jalur prestasi 5 persen terdiri dari hasil lomba akademik sebanyak 3 persen dan hasil lomba non akademik 3 persen.Selanjutnya seleksi jarak domisili sebanyak 10 persen.

Kemudian seleksi tahap dua,adalah seleksi nilai rapor 60 persen terdiri dari nilai rapor semester 1s/d 5 dengan bobot 70 persen dan nilai akreditasi sekolah diberi bobot 30 persen.(m22)

Waspada/Anum Saskia
Panitia PPDB SMKN 10 Medan terlihat memberi penjelasan pada CPD yang datang ke sekolah itu akibat terkendala mendaftar secara online di https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/web.

  • Bagikan