Scroll Untuk Membaca

Medan

Pakar Kesehatan: Pemerintah Harus Pertimbangkan Kelonggaran Mudik

MEDAN (Waspada): Pakar Kesehatan Kota Medan, Delyuzar dr.M.Ked (PA),Sp.PA(K) (foto) mengatakan pemerintah harus benar-benar mempertimbangkan aturan mudik. Ini sebutnya agar tidak meluas kembali kasus Covid-19. 

“Saya lihat kebijakan pemerintah saat ini melunak terus, padahal kasus masih muncul dilapangan. Beberapa rumah saat  ini cukup banyak masih terpapar covid-19 jadi kita memang harus masih cukup berhati-hati. Walau kata orang ringan tapi bagi yang ada komorbit tetap berisiko,” ucap Delyuzar kepada Waspada pada Selasa  (22/3).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pakar Kesehatan: Pemerintah Harus Pertimbangkan Kelonggaran Mudik

IKLAN

Ia menegaskan pemerintah harus mengatur sedemikian rupa misalnya cara mengatur pemudik. Kalau tidak sebutnya nanti akan malah memindahkan kasus ke kampung-kampung karena  kasusnya sampai saat ini masih ada,  meskipun diakuinya ada tren penurunan kasus namun tegasnya bukan berarti sudah hilang. 

Berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terkait aturan mudik pihak Dinas  masih menunggu hasil kajian mengenai aturan kegiatan mudik masyarakat pada Lebaran 2022 di tengah masa adaptasi pengendalian kasus Covid-19.

Untuk kasus  terkonfirmasi Covid-19 di Sumut kemarin sore masih mengalami penambahan 119 kasus menjadi 153.751 orang. Kasus baru itu diperoleh dari laporan 18 Kabupaten/Kota dengan angka terbanyak dari Medan 47 orang, Samosir 16 orang dan Langkat  11 orang. 

Kemudian untuk kasus sembuh  bertambah 821 kasus, sehingga totalnya menjadi 146.151 orang. Jumlah itu didapatkan dari laporan 13 Kabupaten/Kota dengan angka terbanyak adalah Deliserdang 397 orang dan Medan 262 orang. 

Selanjutnya untuk kasus sembuh  diperoleh penambahan delapan orang menjadi 3.185. Jumlah itu didapatkan dari laporan lima Kabupaten/Kota, yakni Pematangsiantar, Deliserdang dan Asahan masing-masing dua orang serta Tapanuli Utara dan Dairi masing-masing satu orang.

Sementara itu, sebelumnya memang  pemerintah telah melonggarkan persyaratan perjalanan pada seluruh moda transportasi massal sejalan dengan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 terkini.

Aturan baru yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 8 Maret 2022 melalui Surat Edaran (SE) Kemenhub terbaru, mengatur peningkatan kapasitas penumpang moda transportasi serta tidak diwajibkannya lagi hasil tes Covid-19 bagi yang sudah divaksin lengkap atau booster.

Namun untuk aturan  baru, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pihaknya baru akan melakukan rapat terkait dengan aturan perjalanan mudik pada hari ini.  (cbud)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE