MEDAN (Waspada): Orangtua terdakwa kasus pengeroyokan yang dilakukan kedua anaknya, William Charles (22) dan David Nicholas (24) mengaku keberatan dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Pantun Marojahan Simbolon dengan hukuman penjara selama 9 tahun.
“Kita tidak terima, keberatan dan kecewa atas tuntutan yang dijatuhkan kepada kedua anak saya selama 9 tahun, dan tuntutan itu terkesan dipaksakan,” kata Siulin ibu kandung William dan Nicholas kepada Waspada di Medan, Kamis (25/5).
Didampingi sang suami, Sidin, Siulin merespon sidang berisikan tuntutan hukuman yang dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Pantun Marojahan Simbolon di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/5) sore .
Kedua terdakwa yakni William Charles (22) dan David Nicholas (24). Keduanya merupakan abang beradik yang beralamat di Jalan Asia Mega Mas Apartemen Sentraland, Kota Medan yang didakwa melakukan pengeroyokan terhadap korban Usop Suripto, dalam insiden yang terjadi hari Rabu 17 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB. Adapun tersangka lain, Vinson kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menyikapi hal itu, Siulin menjelaskan berdasarkan pengakuan anaknya, David bahwa abang beradik itu tidak melakukan pengeroyokan, yang bisa dibuktikan dari saksi yang hadir yang mengatakan dengan jelas bahwa David tidak memukul korban Usop Suripto.
“Korban sendiri juga mengakuinya, sehingga kami keberatan dijatuhi hukuman dengan pasal 170 ayat 2 tentang pengeroyokan, dengan alasan anak saya terbukti tidak memukul korban,” ujar Siulin.
David juga keberatan dengan dakwaan yang mengatakan bahwa dirinya dan William menusuk Usop secara bersama-sama dan terus menerus.
“JPU tidak dapat membuktikan dengan alat apa saya melukai Usop, luka mana yang saya sebabkan, dari arah mana saya menusuknya,” kata Siulin menirukan pengakuan David.
Menurut Siulin, CCTV jelas menunjukkan bahwa David tidak terlibat dalam perkelahian dengan Usop.
Terkait dengan penodongan David memiliki menodongkan Airsoftgun, untuk mencegah Usop melempar batu dan tidak pernah dia todongkan lagi setelah itu.
David tidak menerima tuduhan yang mengatakan abangnya, Vinson menyuruh dia pulang ke rumah untuk memanggil William, karena hal tersebut tidak bisa dibuktikan.
“Dan saksi juga hanya menduga-duga dan tidak ada satu pun dari mereka yang bisa mengatakan secara pasti apa yang diucapkan saya dan Vinson. Mereka juga tidak mengerti bahasa Hokkien dan asal membuat kesimpulan. Padahal saya yang berinisiatif pulang ke rumah untuk mengambil hp agar saya bisa menghubungi orang tua saya dan menceritakan kejadian yang sedang terjadi pada saat itu,” ujar David.
David juga menyebut keterangan sebagaimana dalam surat tuntutan itu tidak benar yang mengatakan, salah seorang preman yang ada di lokasi kejadian, Diki, didorong Vinson (DPO) yang menyebabkan terjadinya keributan.
“Yang sebenarnya terjadi adalah Diki mendorong abang saya, Vinson lalu abang saya mendorong Diki kembali, lalu dia turun dari sepeda motor. Setelah beberapa saat, tiba-tiba Diki memukul Vinson dan Vinson membalas. Lalu Diki hendak memukul saya dan dihalangi oleh abang saya,” ujarnya.
David mengatakan bahwa Vinson menyuruh dia pulang itu tidak benar.”Yang sebenarnya adalah saya sendiri yang ingin pulang ke rumah untuk mengambil ponsel agar bisa menghubungi orang tua saya,” ujar David.
Kemudian dikatakan, David mengambil 1 buah pistol warna hitam itu tidak benar. “Yang sebenarnya adalah 1 buah air soft gun,” katanya. Lalu, dikatakan William Charles mengayunkan samurai kepada Usop dan mengenai jari kelingking dan jari manis korban, itu tidak benar.
“Yang sebenarnya adalah Usop mencekik sambil mendorong William. William Charles menepis cekikan yang dilakukan Usop menggunakan lengan William agar cekekan tersebut lepas dari leher William charles. Dan samurai tersebut tidak pernah kena jari Usop,” katanya.
Juga dikatakan bahwa David mengacung-ngacungkan airsoftgun kepada Usop itu tidak benar. “Yang sebenarnya adalah David mengarahkan airsoft gun agar Usop tidak melempar batu ke arah saya,” ujarnya.
Terkait bahwa besi yang dipegang Usop sekira 1 meter, yang sebenarnya adalah besi yang diambil Usop di dalam rumahnya sekira 1,5 meter.
David disebut mengatakan setelah Usop membawa besi keluar dari rumah lalu dia memukul tiang listrik dan mengatakan kamu jangan dekat dekat aku, kemudian saksi korban hendak memukul kepala terdakwa William Charles itu tidak benar.
“Yang sebenarnya adalah setelah Usop keluar dari rumah membawa besi dan berjalan ke arah William. saya menghadang Usop agar Usop tidak mendekat ke arah William. Lalu setelah menghadang Usop, Saya berpikir Usop sudah tenang dan saya pun berbalik dan kembali menuju ke arah William,” ujar David.
Tiba tiba Usop lari ke arah William dan langsung mengayunkan besi tersebut ke arah kepala William sebanyak 2 kali dan William menangkis menggunakan tangan kiri lalu membalas Usop dan terjadilah perkelahian antara Usop dengan William.
Lantas dikatakan, Usop menangkis serangan dari William Charles itu tidak benar. Yang sebenarnya adalah Usop memang memukul William Charles menggunakan besi, sehingga William Charles mengalami luka koyak dan lebam di sekujur tubuhnya yang dapat dibuktikan dari hasil visum.
Menyesal
Sementara itu, William juga memberikan kesaksian bahwa dia memang melukai Usop dan mengakui kesalahan itu dan menyesal, namun itu satu lawan satu dan tidak ada pengeroyokan. “Saya tidak melakukan kekerasan terhadap Usop,” katanya.
William mengakui sudah melihat fakta CCTV di mana dia berkelahi dengan Usop satu lawan satu dan Usop yang berlari ke arah dirinya dan mengayunkan besinya duluan ke arah kepala dia dan mengenai tangan dia.
Dalam surat tuntutan jaksa bagian kesaksian William Charles, David Nicholas yang mengatakan “Usop mencekik William sambil mendorong lalu dilerai oleh David dan Vinson, setelah itu saya membacok Usop itu sudah dibalik balik,” kata William.
“Urutan kesaksian saya yang benar adalah Usop mencekik saya sambil mendorong lalu saya tepis lengan dia menggunakan lengan kanan saya lalu dilerai oleh David, Vinson, dan warga sekitar bernama Dedek,” katanya.
“Banyak kesaksian kami yang diubah oleh jaksa di dalam surat tuntutan. Mohon Pak Hakim melihat kesaksian kami yang sebenarnya dan bukan yang dibuat jaksa di dalam surat tuntutan,” katanya.
William juga mendapatkan banyak luka dari perkelahian dengan Usop dan memiliki bukti visum yang konkrit.
“Vinson juga mendapatkan luka dari preman Dicki dan memiliki bukti visum yang konkrit. Ini kasus perdana kami dan kami juga korban dengan luka luka. Mohon Pak Hakim mempertimbangkan fakta sidang ini,” katanya,
Dengan fakta tersebut, orangtua William, Siulin dan Sidin berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan hukuman dengan seadil-adilnya. “Kita berharap nanti pada pledoi pada 6 Juni 2023, Majelis Hakim dapat menjatuhkan hukuman seadil-adilnya sesuai fakta hukum yang ada,” pungkas Siulin. (cpb)