MEDAN (Waspada): Ombusman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan membuat regulasi sebagai kepastian hukum terkait kutipan parkir di tepi jalan umum. Hal ini agar masyarakat tidak mengalami keraguan-keraguan hingga kerugian akibat retribusi ganda, baik itu secara legal maupun ilegal.
“Harus ada kepastian hukumnya. Tidak boleh disatu tempat itu menggunakan dua model pengutipan retribusi parkir yakni manual dan berlangganan. Karena itu akan melahirkan tafsir yang berbeda di lapangan. Publik akan bias memahami kebijakan itu. Sudah bayar parkir berlangganan tapi oleh tukang patkir diminta lagi bayar tunai. Dan ini sering sekali terjadi adu mulut antara pemilik kendaraan dan tukang parkir,” ujar Kepala Ombusman RI Sumut, Herdensi Adnin, dihubungi Waspada, Kamis (10/4).
Dikatakannya, dalam UU no 25 tahun 2019 tentang pelayanan publik, penyelenggara pelayanan publik diminta membuat standar pelayanan.
“Jadi untuk retribusi parkir ini, standar yang ditetapkan Pemko Medan harus jelas agar ada garansi kepada publik bentuk pelayanan yang diberikan seperti apa. “Pelayanan itu prinsipnya mudah difahami dan mudah diterapkan agar masyarakat tidak ragu-ragu,” ucapnya.
Dilanjutkan Herdensi, kalau kemudian dalam koridornya regulasi belum jelas, maka Ombusman meminta Pemko Medan DPRD Medan duduk bersama untuk membuat kajian komprehensif, agar bentuk regulasi dan penerapannya di lapangan tidak lagi menjadi perdebatan publik.
“Regulasi itu dibuat dengan berbagai kajian komprehensif. Misalnya kalau mau membuat kebijakan parkir manual, maka regulasi parkir berlangganan dihapus dulu dengan berbagai kajian-kajian, termasuk pertimbangan bagi yang sudah membayar parkir berlangganan, apakah uangnya dikembalikan atau pertanggungjawabannya bagaimana. Makanya saya tekankan, memutuskan kebijakan itu dibuat analisis kajian komptehensif, bukan malah merugikan masyarakat,” tegasnya.
Diakuinya, Ombusman sudah pernah memberi Laporanan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dan saran perbaikan kepada Walikota Medan pada Agustus 2024 kemarin, terkait ditemukan adanya Maladministrasi dalam penerapan kebijakan parkir berlangganan di tepi jalan umum per 1 Juli 2024.
Dan pada bulan lalu, pada agenda audiensi dengan Walikota Medan juga menyampaikan agar beliau mengatensi pelayanan publik yakni kesehatan, pendidikan dan salahsatunya tentang perpakiran.
“Ombusman akan mempelajari tentang pelayanan perpakiran ini. Yang pasti kalau terkait pelayanan publik, Ombusdman berada di depan untuk melakukan pengawasan, investigasi dan memberi saran perbaikan kepada pemerintah sebagai pemberi pelayanan publik,” tutur Herdensi.
Sementara pengamatan Waspada di beberapa titik parkir tepi jalan umum di Kota Medan, juru parkir (Jukir) tetap mengutip uang parkir meski pemilik kendaraan menunjukkan stiker barcode parkir berlangganan.
“Tetap bayar kak, sudah dari bulan lalu yang punya barcode pun tetap harus bayar uang parkir lagi. Kami tidak punya alat untuk menscan barcode, jadi harus bayar tunai,” ujar salahsatu Jukir di Jalan Zainul Arifin Medan samping SunPlaza Medan.
Kejadian yang sama juga terjadi saat pemilik kendaraan sepeda motor yang memiliki stiker parkir berlangganan, harus membayar parkir lagi di Jalan Sutomo Medan depan Olympia Plaza Medan.
“Gak berlaku lagi parkir berlangganan itu, jadi harus bayar tunai. Kami diwajibkan yang setoran, jadi memang harus bayar semua mau yang sudah ada barcode ataupun belum,” katanya dengan nada ketus. (h01)