Ombudsman RI Panggil Sejumlah Pihak Terkait Siswa SD Dihukum Duduk Di Lantai

  • Bagikan
Ombudsman RI Panggil Sejumlah Pihak Terkait Siswa SD Dihukum Duduk Di Lantai
Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara James Marihot Panggabean. (Waspada/Ardana Nasution)

MEDAN (Waspada) : Menanggapi laporan masyarakat terkait viralnya di media sosial, dimana seorang siswa kelas IV SD di Medan mendapat hukuman duduk di lantai akibat tak bayar uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) beberapa waktu lalu, Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara memanggil sejumlah pihak terkait insiden tersebut.

Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, James Marihot Panggabean mengatakan bahwa pihak yang bakal diperiksa meliputi Kepala SD Swasta Abdi Sukma, Juli Sari, Ketua Yayasan Abdi Sukma, dan Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Medan, Bambang Sudewo.

James menambahkan, pemeriksaan berlangsung di Kantor Ombudsman RI Sumatera Utara.

Hasil dari pemeriksaan menunjukkan bahwa, dalam insiden tersebut tidak hanya melibatkan satu siswa.

Selain siswa dalam video yang viral, terdapat empat siswa lain di kelas yang sama yang juga mengalami keterlambatan pembayaran SPP.

“Dalam laporan tersebut yang kami terima, seorang siswa kelas IV terlihat duduk di lantai selama pelajaran berlangsung karena belum melunasi SPP hingga enam bulan. Sementara siswa yang menjadi sorotan dalam kasus ini menunggak selama tiga bulan,” kata James kepada waspada.id, Selasa (14/01) di Medan.

James menambahkan, bahwa siswa kelas IV tersebut memiliki seorang adik yang duduk di kelas I di sekolah yang sama.

Adik siswa tersebut juga menunggak pembayaran SPP selama empat bulan, namun tidak mendapatkan perlakuan serupa dari wali kelas.

Hukuman duduk di lantai kesalahan Wali Kelas

Menurut James, hukuman yang diberikan kepada siswa kelas IV pada tanggal 6-8 Januari 2025 sepenuhnya merupakan kesalahan wali kelas.

Berdasarkan aturan sekolah, guru diwajibkan mengarahkan orang tua siswa yang menunggak pembayaran SPP untuk berdiskusi dengan kepala sekolah.

Namun, wali kelas IV memutuskan untuk menghukum siswa dengan memintanya duduk di lantai selama tiga hari tanpa berkoordinasi dengan kepala sekolah.

“Tindakan ini jelas melanggar prosedur yang telah ditetapkan. Berdasarkan rekaman CCTV sekolah, tindakan tersebut juga telah diakui oleh Kepala Sekolah SD Swasta Abdi Sukma dan Ketua Yayasan,” tegas James.

Pihak sekolah dan yayasan telah memberikan sanksi kepada wali kelas atas tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan fakta bahwa siswa kelas IV dan adiknya yang duduk di kelas I merupakan penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Namun, dana PIP tersebut tidak digunakan oleh orang tua untuk membayar SPP kedua anaknya.

“Pihak sekolah sebenarnya telah memberikan bantuan berupa pembebasan biaya pendidikan selama satu semester, dari Januari hingga Juni. Pembayaran SPP hanya berlaku untuk bulan Juli hingga Desember. Namun, tetap saja terjadi keterlambatan pembayaran, meskipun dana PIP telah diterima,” jelas James.

James menyayangkan bahwa dana PIP yang seharusnya digunakan untuk mendukung pendidikan anak-anak justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, viral sebuah video yang menunjukkan seorang siswa SD dihukum duduk di lantai oleh wali kelasnya, Rabu (8/1). Siswa kelas IV SD Abdi Sukma, Medan Johor ini dihukum karena menunggak uang SPP. (Adn)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *